Liputan6.com, Riyadh - Kerajaan Arab Saudi resmi melakukan lockdown bagi Kota Jeddah. Setelah sebelumnya memberlakukan hal serupa terhadap Riyadh dan dua kota suci Makkah serta Madinah.
Pergerakan keluar dan masuk Jeddah kini dibatasi.
Dilansir Saudi Gazette, Senin (30/3/2020), upaya memperlambat Virus Corona (COVID-19) ini juga muncul dalam bentuk curfew atau jam malam lebih awal. Dimulai pada pukul 15.00 dari sebelumnya pukul 19.00 hingga 06.00 pagi, yang diterapkan pada 23 Maret hingga 21 hari ke depan, tapi kini diperbarui.
Advertisement
Baca Juga
Makkah dan Madinah turut memberlakukan jam malam pada jam yang sama untuk memperlambat penyebaran Virus Corona jenis baru itu. Raja Salman menyetujui aturan itu pekan lalu, termasuk melarang penduduk di 13 wilayah Kerajaan melakukan perjalanan antar daerah yang berbeda.
Lockdown di Jeddah ini tidak berlaku bagi sektor publik dan swasta yang vital, seperti keamanan, kesehatan, militer, dan media. Transportasi makanan juga bebas dari kebijakan ini dan tidak perlu izin untuk mendapat akses keluar-masuk kota.
Sementara mal dan taman-taman sudah ditutup awal bulan ini untuk meredam dampak Virus Corona baru itu. Restoran dan kafe dilarang menyajikan hidangan di tempat baru.
Kehadiran di tempat kerja turut ditangguhkan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Lockdown Saudi berlaku pula bagi transportasi umum, termasuk penerbangan internasional. Pendatang asing otomatis tak bisa masuk ke Arab Saudi saat ini.
Hingga akhir pekan lalu, ada 1.299 kasus Virus Corona jenis baru di Arab Saudi. Saat ini, kasus di kerajaan tersebut masih lebih banyak dari Indonesia.Â
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kemenag Tegaskan Arab Saudi Belum Batalkan Haji 2020 karena Corona COVID-19
Kerajaan Arab Saudi saat ini menerapkan lockdown alias karantina wilayah untuk membendung Virus Corona COVID-19. Ibadah umrah 2020 juga sudah ditunda. Lalu, apakah penyelenggaraan ibadah haji juga terdampak?
Anggota DPR Fadli Zon mengungkap adanya surat dari otoritas haji Arab Saudi yang dikirim ke Kementerian Agama RI. Isi surat itu terkait penundaan pembayaran akomodasi haji.Â
"Meski secara verbal tidak (atau belum?) menyebut pembatalan pelaksanaan ibadah haji tahun 2020, menurut saya surat dari pemerintah Saudi ini secara tersirat telah menyampaikan pesan perkembangan terkini wabah COVID-19, mungkin akan melahirkan keputusan darurat yang bersifat drastis," tulis Fadli Zon dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 26 Maret 2019.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri membenarkan ada surat dari pemerintah Arab Saudi terkait masalah haji. Surat tersebut memang membahas penundaan pembayaran.Â
"Ada nota diplomatik pihak Saudi ke pemerintah Indonesia," ujar (Plt.) Jubir Kemlu Teuku Faizasyah saat dikonfirmasi Liputan6.com. "Kalau saya tidak salah isinya untuk tidak membayarkan dulu kewajiban, pembayaran maksudnya," jelasnya. Â
Secara terpisah, pihak Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menegaskan, belum ada permintaan pembatalan haji dari Arab Saudi. Proses pengadaan akomodasi juga masih berjalan.Â
Berdasarkan surat dari Konsulat Jenderal RI di Jeddah, pemerintah Saudi meminta penundaan penyelesaian kewajiban penyediaan hotel dan penerbangan akibat Virus Corona. Penundaan itu untuk mengantisipasi jika ibadah haji tidak berlangsung.Â
"Proses penyediaan yang sudah dilakukan tetap dilanjutkan, akan tetapi untuk perikatan dan pembayaran agar tidak dilakukan. Hal ini untuk menghindari potensi kerugian apabila haji tahun 1441H/2020M tidak diselenggarakan," tulis surat dari Konsulat Jenderal RI di Jeddah yang diterima Liputan6.com.
Kemenag mengatakan, pembayaran kewajiban baru untuk akomodasi tersebut telah ditunda, tetapi tim dari Kemenag masih berada di Arab Saudi untuk bekerja.
"Kan kami kementerian agama mengirimkan tim pengadaan akomodasi, transportasi dan konsumsi penyelenggaran haji dan prosesnya terus dilaksanakan mereka di Arab Saudi. Proses pengadaan kan ujung-ujungnya kontrak, nah di kontrak itu biasanya kita ada uang muka. Yang dimaksud dengan penundaan kewaiban baru adalah pembayaran uang muka tersebut. Proses pengadaan tetap dilaksanakan. Yang ditunda adalah pembayaran uang muka," ujar Kasubbag Informasi dan Humas Ditjen PHU Yusuf Prasetyo.
Ketika ditanya apakah ada sinyal ibadah haji tahun ini akan ditunda, Yusuf berkata, Arab Saudi tidak mengatakan soal itu dan masih memantau perkembangan Virus Corona COVID-19.
"Sampai saat ini kita belum pernah ada pemberitahuan surat dan lain-lain (bahwa) penyelenggaran haji tahun ini dibatalkan. Belum ada. Tidak ada. Sampai saat ini belum ada," Yusuf menegaskan.
Advertisement