Liputan6.com, Singapura- Singapura telah membuat RUU baru mereka yang disahkan di parlemen negara itu pada Selasa, 7 April terkait larangan pertemuan sosial dalam berbagai ukuran baik di ruang pribadi maupun publik, sebagai tindakan tegas mereka dalam menangani pandemi Virus Corona COVID-19.
Menteri Kesehatan Singapura, Gan Kim Yong mengatakan, "Ini akan mencakup pesta pribadi atau pertemuan dengan keluarga atau teman yang tidak tinggal bersama, di rumah atau di ruang publik."
Selain itu, Menkes Gan Kim Yong juga mengatakan bahwa "Di bawah RUU COVID-19 (tindakan sementara), pemerintah telah memasukkan ketentuan untuk memberikan dasar hukum agar menegakkan langkah-langkah peningkatan jarak yang aman."
Advertisement
"Ini adalah tindakan sementara khusus untuk situasi COVID-19 yang kami hadapi saat ini," tambah Menkes Gan Kim Yong.Â
Menteri Kesehatan dapat melarang acara dan pertemuan dibawah RUU tersebut, atau membebankan kondisi tentang bagaimana mereka ditanggapi dan saat terlibat dalam kegiatan tersebut.
Menkes Gan Kim Yong mengatakan di parlemen, "Ini memungkinkan kami untuk mengatur acara dan pertemuan dengan lebih baik, termasuk yang terjadi pada properti pribadi," yang contohnya saat mereka pada sebelumnya telah meminta untuk menunda atau membatalkan acara-acara tertentu dan pertemuan massa.
"Kami akan melarang pertemuan sosial, seperti pesta pribadi dan kumpul-kumpul sosial dengan teman dan kerabat," kata Kementerian Kesehatan Singapura saat mengeluarkan klarifikasi.Â
Berdasarkan kebutuhan sehari - hari mereka, seseorang masih dapat mengunjungi anggota keluarga, seperti merawat orang tua lanjut usia atau untuk pengaturan pengasuhan anak informal, menurut Kementerian Kesehatan Singapura, demikian seperti dikutip dari Channel News Asia, Rabu, (8/4/2020).Â
Â
Â
Â
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan Video Berikut Ini:
Masa Berlaku
Pada sebelumnya, Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura, K Shanmugam mengatakan bahwa RUU ini akan berlaku selama enam bulan, dan wewenang untuk diperpanjang telah diberikan padanya.
Akan dikenakan hingga 4 Mei, langkah-langkah pemutus sirkuit yang dirancang untuk membatasi penyebaran Virus Corona COVID-19 telah digarisbawahi oleh Menkes Gan Kim Yong.Â
Menkes Gan Kim Yong mengatakan, "Kami akan meninjau situasinya kemudian, untuk memutuskan apakah perlu memperpanjang periode 'pemutus sirkuit', dan jika demikian, apakah beberapa langkah perlu disesuaikan."
Selain itu, dengan adanya RUU ini akan memungkinkan perbatasan pergerakan dan interaksi individu di tempat tinggal mereka atau tempat tertentu yang diberikan oleh menteri, serta penggunaan area umum seperti ruang terbuka untuk kegiatan komunitas, menurut Menkes Gan Kim Yong.Â
"Sementara mayoritas orang Singapura bertanggung jawab dan akan berusaha mematuhi langkah-langkah menjaga jarak yang aman, pasti akan ada beberapa individu yang tidak memperlakukan situasi dengan serius dan terang-terangan mengabaikan aturan," tambah Menkes Gan Kim Yong.Â
Â
Advertisement