Liputan6.com, Jakarta - Jokowi telah resmi mengeluarkan aturan larangan mudik antar-daerah bagi warga Indonesia. Namun, menindaklanjuti keputusan tersebut, Kementerian Luar Negeri juga mengimbau warga negara Indonesia yang saat ini tengah berada di luar negeri tidak mudik ke Tanah Air.
"Sejalan dengan imbauan pemerintah untuk tidak menjalankan mudik, perwakilan kita di luar negeri juga melakukan upaya mengimbau pada masyarakat misalnya di Singapura, Dubesnya juga telah berkesempatan memberikan dialog di sana dan memberikan imbauan untuk tetap tinggal di Singapura," kata Teuku Faizasyah selaku Plt Jubir Kemlu.Â
Advertisement
Baca Juga
"Dengan demikian tidak ada kepentingan atau keperluan untuk kembali ke Tanah Air," tambahnya kemudian.Â
Keputusan ini tentu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona COVID-19.
"Kita melihat pola kecenderungan bahwa selama ini yang banyak kembali ke Tanah Air di era mendekati Hari Raya adalah mereka yang datang dari negara terdekat kita, khususnya Malaysia," tambahnya.
"Sehubungan dengan adanya MCO (movement control order) di Malaysia, atau pembatasan perjalanan untuk orang Malaysia ataupun siapapun dari Malaysia, untuk itu pemerintah Indonesia sangat aktif membagikan paket sembako."
Salah satu tentunya yang diharapkan menyebabkan masyarakat tetap tinggal di sana dan tidak memutuskan untuk kembali ke Tanah Air.
Menurut laporan dari perwakilan RI di Malaysia, hingga 21 April 2020, telah dibagikan sebanyak 113.385 paket bantuan kepada WNI terdampak pandemi Virus Corona COVID-19. Jika ditambahkan dengan bantuan paket dari organisasi masyarakat, ada 58.479 paket lainnya yang telah dibagikan. Maka hingga kemarin, total bantuan yang diberikan pada masyarakat Indonesia yang terdampak ada sebanyak 171.864 paket bantuan.
"Paket bantuan ini diharapkan bisa juga memberikan kebutuhan mendasar sampai memasuki bulan Ramadan sampai kurang lebihnya dua minggu ke depan," ujar Faizasyah kemudian.Â
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:
Imbauan Mudik bagi WNA di Indonesia
Terkait hal tersebut, Kementerian Luar Negeri juga menegaskan bahwa aturan serupa juga berlaku bagi warga negara asing yang berada di Indonesia pada saat ini.
"Tentunya, apa yang digerakkan oleh pemerintah juga berlaku bagi WNA dan komunikasi antara Kemlu dengan perwakilan negara asing di Jakarta senantiasa secara beraturan, kita memberikan informasi soal penanganan di dalam negeri termasuk pembatasan-pembatasan di beberapa tempat," tambah Faizasyah.Â
Advertisement