Liputan6.com, Jakarta - Perpanjangan masa pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk membendung Virus Corona COVID-19 di Jakarta menjadi sorotan media asing. Salah satunya dari Negeri Jiran, Malaysia.
Media Malay Online, memuatnya dalam artikel berjudul Jakarta extends Covid-19 social restrictions to May 22.
"Gubernur ibu kota Jakarta mengatakan akan memperpanjang pembatasan sosial skala besar hingga 22 Mei dan juga memastikan penduduk beribadah di rumah selama bulan puasa Ramadan untuk mengekang penyebaran Virus Corona COVID-19," tulis media tersebut seperti dikutip Kamis (23/4/2020).
Advertisement
Media Inggris, Reuters juga tak ketinggalan mengulas isu tersebut. Dengan memuat sebuah tulisan bertajuk Jakarta extends social restrictions to May 22.
"Ramadan tahun ini akan berbeda. Biasanya kami salat di masjid, tetapi tahun ini kami akan tinggal di rumah," tulis Reuters mengutip Gubernur Anies Baswedan.
Sementara itu, media Singapura Channel News Asia (CNA) juga mengangkat upaya perpanjangan PSBB Jakarta untuk mencegah Virus Corona COVID-19 meluas, melalui 4 more weeks of social restrictions for Jakarta as Indonesia's COVID-19 cases near 7,500.
Media Singapura lainnya The Straits Times mengulasnya dengan artikel Coronavirus: Jakarta extends social distancing measures till May 22.
Situs berita online Amerika yang berbasis di New York, New York Times juga turut mengangkat isu penambahan masa PSBB Jakarta akibat pandemi Corona COVID-19 yang disampaikan Gubernur Anies. Memberikan judulnya yang sama dengan portal berita sejawatnya, AP, Asia Today: Jakarta Extends Restrictions Ahead of Ramadan.
Sedangkan laman berita online dari Jepang, Asie Nikkei, memberitakannya melalui artikel Coronavirus latest: Jakarta extends social distancing to May 22.
Saksikan juga Video Ini:
Upaya Bendung Virus Corona COVID-19
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang masa pelaksanaan pembatasan sosial skala besar (PSBB) di Jakarta. Dia menyebut perpanjangan itu guna mencegah penyebaran Virus Corona atau COVID-19 dan sudah berdasarkan pandangan dari beberapa ahli kesehatan dan Dinas Kesehatan.
"Kami memutuskan perpanjangan pelaksanaan PSBB selama 28 hari mulai 24 April sampai 22 Mei 2020," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020).
Sebelumnya, pelaksanaan PSBB dimulai pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 hingga 14 hari ke depan atau sampai Jumat (23/4/2020). Kendati begitu, pelaksanaan PSBB masih dapat dilakukan perpanjangan.
Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengharapkan dengan adanya PSBB Jakarta, masyarakat diharapkan untuk berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah.
Advertisement