Sukses

Korban Westerling di Sulsel Ini Dapat Ganti Rugi Rp 168 Juta dari Belanda

Andi Monji mendapat 10.000 euro (sekitar Rp 168 juta) sebagai uang ganti rugi atas kematian ayahnya di tangan tentara Belanda dalam tragedi Westerling.

Jakarta - Andi Monji berusia 10 tahun ketika dia dipaksa menonton ayahnya dieksekusi tentara Belanda pimpinan Raymond Pierre Paul Westerling. Pria yang kini berusia 83 tahun itu pada Maret 2020 pergi ke Den Haag, Belanda, untuk bersaksi di depan pengadilan.

Setelah itu, Monji mendapat 10.000 euro (sekitar Rp 168 juta) sebagai uang ganti rugi atas kematian ayahnya di tangan tentara Belanda.

"Ayahnya, Tuan Monjong, adalah satu dari lebih dari 200 orang yang dieksekusi mati saat pembantaian desa Suppa, 28 Januari 1947," kata pengacara Andi, Liesbeth Zegveld, kepada ABC, dikutip Selasa (28/4/2020).

Meski pernah menolak membayar ganti rugi, Pemerintah Belanda secara resmi sudah meminta maaf atas kekerasan brutal yang terjadi di Indonesia selama 1940-an.

Banyak kekejaman yang dilakukan di sejumlah pulau saat Belanda menguasai Nusantara, hingga Presiden Sukarno memproklamasikan negara kesatuan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

2 dari 3 halaman

Westerling

Upaya Belanda untuk merebut kembali Indonesia pada 1940-an saat itu disebut sebagai "tindakan pengawasan" terhadap "teroris" dan "ekstremis" nasionalis.

Menurut sejarawan Chris Lorenz, "pemerintah Belanda pada awalnya mencoba untuk mewakili perang kolonial sebagai kelanjutan Perang Dunia Kedua, yaitu, perjuangan demokrasi Belanda melawan Jepang 'fasis'."

Namun pada kenyataannya, kekaisaran Belanda yang mulai melemah saat itu, mengobarkan perang sebagai upaya mendapatkan kembali Indonesia yang kaya sumber daya alam.

Di Sulawesi, tepatnya Sulawesi Selatan, pasukan Belanda menggunakan "metode Westerling" yang brutal. Tindakannya termasuk menyerbu desa-desa, memisahkan laki-laki dari perempuan dan anak-anak. Orang-orang yang diduga memiliki sikap anti-Belanda langsung dieksekusi.

Penyelidikan Belanda pada 1950-an menemukan lebih dari 3.000 orang telah dibunuh selama tiga bulan. Tapi Indonesia memperkirakan jumlah korban jauh lebih tinggi.

Kasus Andi Monji bukan yang pertama kali ditangani oleh pengacara Liesbeth Zegveld.

"Kami telah berhasil mendapat ganti rugi dalam bentuk kerusakan moral bagi seorang perempuan Indonesia yang diperkosa tentara Belanda selama pembantaian desanya pada tahun 1949, serta seorang pria Indonesia yang disiksa saat ditangkap Belanda di 1947," katanya.

"Dulu, masa kolonial suatu negara, seperti Belanda, dianggap sebagai sumber kebanggaan nasional," kata Liesbeth.

"Saya pikir penting bagi Belanda untuk memperhatikan masa lalu kolonialnya."

3 dari 3 halaman

Putusan Pengadilan Belanda

Pemerintah Belanda harus membayar kompensasi kepada kerabat 11 pria yang dieksekusi pasukan pimpinan Raymond Pierre Paul Westerling selama perang kemerdekaan Indonesia pada akhir 1940-an. Perintah itu merupakan putusan Pengadilan Distrik Den Haag yang dibacakan hakim pada Rabu 25 Maret.

Pengadilan memerintahkan negara untuk membayar ganti rugi kepada delapan janda dan empat anak laki-laki sebesar 10 ribu euro atau setara dengan Rp 178 juta. Mereka adalah ahli waris dari para korban yang terbunuh di Sulawesi selatan dalam tragedi Westerling antara 1946 dan 1947.

Ini adalah pertama kalinya jumlah ganti rugi disebutkan secara spesifik oleh pengadilan Belanda. "Pengadilan menganggap itu membuktikan bahwa 11 orang telah tewas sebagai akibat kelakuan buruk tentara Belanda. Sebagian besar kasus melibatkan eksekusi secara cepat," kata hakim, seperti dikutip dari AFP, Kamis 26 Maret.

'Jumlah ganti rugi tertinggi dibayarkan kepada seorang pria yang ketika 10 tahun melihat ayahnya dibunuh," kata juru bicara pengadilan Hakim Jeanette Honee.

Janda para korban pembunuhan tentara Belanda akan menerima ganti rugi hingga 3.600 euro. Sementara penggugat yang saat tragedi Westerling masih anak-anak menerima lebih sedikit, tergantung pada usia mereka pada saat pembunuhan terjadi.

Penghitungan jumlah ganti rugi ini diputuskan para hakim dengan mengacu pada jumlah terendah dari pendapatan yang diperoleh para korban, sekitar 100 euro per tahun pada saat itu.

"Pengadilan mengakui bahwa jumlah yang rendah ini tidak sebanding dengan rasa sakit dan kesedihan yang disebabkan oleh eksekusi suami dan ayah," kata pengadilan dalam sebuah pernyataan.

"Jumlah kompensasi yang diberikan ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan rasa kehilangan, melainkan mengganti kerusakan materi dalam bentuk mata pencarian yang hilang."