Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri kini sedang menindak tegas terkait kasus diduga pelanggaran HAM terhadap para ABK WNI yang bekerja di kapal milik China.Â
KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini.
Dalam penjelasannya, Kemlu RRT menerangkan bahwa pelarungan atau proses pembuangan jasad ke laut, telah dilakukan sesuai praktek kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.
Advertisement
Namun, penelusuran lebih lanjut masih dibutuhkan.
Maka dari itu, Kementerian Luar Negeri pun akan memanggil Dubes RRT Xiao Qian guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenazah (apakah sudah sesuai dengan ketentuan ILO) dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya.
Sebelumnya, Kemlu bersama Kementerian/Lembaga terkait juga telah memanggil manning agency untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI.
Kemlu juga telah menginformasikan perkembangan kasus dengan pihak keluarga.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Diduga Banyak Aksi Pelanggaran HAM
Dalam berita yang ditampilkan oleh media asal Korea Selatan MBC News, yang kemudian diterjemahkan oleh seorang Youtuber yang membuat video ini kemudian viral, Hansol, diduga ada sejumlah aksi pelanggaran HAM yang terjadi.Â
Sebuah kesaksian yang ditampilkan MBC menyatakan, sistem kerja di kapal milik RRT tersebut memiliki kondisi yang tidak layak termasuk mengeksploitasi tenaga kerja yang ada. Bahkan menurutnya, ABK yang meninggal tersebut sebelumnya sudah sakit selama satu bulan.Â
"Awalnya keram terus tahu-tahu kakinya bengkak, dari kaki terus nyerang ke badan terus sesak dia," ujar seorang saksi yang ditampilkan MBC.Â
Keadaan digambarkan lebih parah lagi, ketika ada laporan bahwa air mineral yang dibawa untuk perbekalan di kapal tersebut hanya diminum oleh awak China. Sedangkan awak Indonesia hanya diizinkan meminum air laut yang difiltrasi.Â
"Pusing terus enggak bisa minum air itu sama sekali. Pernah juga sampai kaya ada dahak-dahak di sini," ujar saksi tersebut.Â
Advertisement
Kerja 18 Jam, Gaji Rp 1,7 juta
Seorang saksi yang lain mengatakan bahwa para ABK memiliki jam kerja hingga 18 jam dengan waktu istirahat hanya 6 jam setelahnya. Tak sampai disitu, upah yang didapat mereka selama bekerja hingga 13 bulan hanya sekitar US$ 120 atau Rp 1,7 juta. Atau dengan kata lain, gaji bulanannya hanya sekitar Rp 100.000.
Kapal tersebut semestinya bertujuan menangkap ikan tuna, namun terkadang juga menangkap ikan hiu. Aktivitas ilegal itulah yang membuat mereka tidak bisa berhenti di daratan manapun.Â