Liputan6.com, Jakarta - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah mengkonfirmasi nasib ABK di kapal Long Xin 629 milik China. Sejumlah kabar yang beredar mengenai kondisi pekerjaan ABK ternyata benar adanya.Â
Tak hanya ada ABK yang meregang nyawa dan dilarung ke lautan, mereka juga tidak menerima gaji. Kisah ini Menlu Retno dengarkan langsung dari para penyintas.Â
Advertisement
Baca Juga
"Ada permasalahan gaji. Sebagian dari mereka belum menerima gaji sama sekali sebagian lainnya menerima gaji namun tidak sesuai dengan angka yang disebutkan di dalam kontrak yang mereka tanda tangani," ujar Menlu Retno pada konferensi pers virtual, Minggu (10/5/2020).Â
Kabar lainnya adalah terkait jam kerja di kapal China. Sebelumnya, media Korsel melaporkan para ABK asal Indonesia bekerja di luar batas normal. Menlu Retno berkata itu benar adanya.Â
"Informasi lain yang adalah jam kerja yang tidak manusiawi. Rata-rata mereka mengalami kerja lebih dari 18 jam per hari," ungkap Menteri Retno.
Menlu Retno juga berkata sudah bertemu Bareskrim untuk mendalami kasus ini. Ia juga akan terus meminta pihak pemerintah China agar menginvestigasi pihak-pihak terkait.Â
Pihak China mengaku berjanji melakukannya.Â
"Pemerintah RRT menyampaikan mereka memberikan perhatian khusus atas kejadian ABK dan sedang melakukan investigasi terhadap perusahaan perikanan Tiongkok yang mempekerjakan ABK Indonesia," jelas Menlu Retno.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Guru Besar UI Khawatir China Tutupi Kasus ABK Dibuang ke Laut
Sebelumnya, Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana meminta agar ada investigasi terkait dugaan perbudakan dan pembuangan jenazah ABK Indonesia yang bekerja di kapal berbendera China. Informasi ini sempat membuat heboh Korea Selatan.
Pasalnya, pihak pemerintah China mengaku tidak ada pembuangan jenazah, melainkan pelarungan. Selain itu, ABK dari Indonesia juga diduga bekerja hingga 30 jam.
Hikmahanto meminta agar Indonesia melakukan verifikasi dan meminta keterangan yang lengkap terkait dugaan perbudakan dan pembuangan jenazah ABK. Meski pihak China berkata tak ada pelanggaran, ia menilai Indonesia tetap harus verifikasi.
"Perlu ditanyakan apakah ini dibuang atau pelarungan, karena saya dengar dari pemerintah China itu adalah pelarungan, cuman kan kita harus memastikan," ujar Hikmahanto kepada Liputan6.com, Kamis lalu.
"Verifikasi apakah ini perbudakan atau bukan. Lalu kemudian apakah pelarungan itu karena memang masih jauh dari darat sehingga kalau misalnya dibiarkan di kapal itu bisa menjadi," lanjutnya.
Ia pun menyampaikan kekhawatiran jika kasus ditutup-tutupi oleh pihak China ketika ada investigasi.Â
"Jadi, khawatir perusahaan ini menutup-nutupi, lalu kemudian pemerintah China pun membiarkan perusahaan ini menutup-nutupi," ucap Hikmahanto.
Menurut Kementerian Luar Negeri, kasus terjadi di kapal Long Xin 629 ketika awak kapal WNI meninggal saat kapal berlayar di laut akibat penyakit menular. Kapten kapal mengaku sudah mendapat persetujuan awak untuk melarung jenazah WNI.
Advertisement