Sukses

Janji China Serius Usut Kasus Jenazah WNI ABK Dilarung di Laut

Tiga WNI yang bekerja di kapal pencari ikan berbendera China sebagai ABK meninggal dunia dan jenazahnya dilarung ke laut.

Liputan6.com, Jakarta - Tiga warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal pencari ikan berbendera China sebagai anak buah kapal (ABK) meninggal dunia dan jenazahnya dilarung ke laut. Ketiganya bersama puluhan ABK WNI lainnya diduga sebagai korban eksploitasi dan perbudakan modern di kapal China. 

Pemerintah Indonesia telah menyampaikan nota diplomatik terkait kasus tersebut ke Beijing. Pemerintah China pun berjanji akan serius menindaklanjuti laporan tersebut.

"China menanggapi laporan ini dengan sangat serius. Pihak China terus menjalin komunikasi dengan Indonesia mengenai hal itu," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China Zhao Lijian, seperti dilansir Antara, Selasa (12/6/2020).

Ia menilai beberapa laporan media mengenai peristiwa tersebut tidak berdasarkan fakta. "Oleh karena itu, kami akan menangani masalah tersebut berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku," kata Zhao.

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi telah memanggil Duta Besar China untuk Indonesia Xiao Qian terkait persoalan pelarungan jenazah dan perlakuan tidak patut terhadap 46 ABK Indonesia yang bekerja pada empat kapal ikan perusahaan China, yakni Long Xing 629, Long Xing 605, Tian Yu 8, dan Long Xing 606.

Long Xing 605 dan Tian Yu 8 membawa ABK Indonesia melalui perairan Korea Selatan dan sempat berlabuh di Busan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tim Investigasi

Pihak China menyebut pelarungan tiga jenazah ABK Indonesia telah sesuai prosedur internasional dan disetujui pihak keluarga yang bersangkutan.

Kedutaan Besar RI di Beijing juga telah mengirimkan nota diplomatik kepada pemerintah China unuk mengklarifikasi ulang kasus tersebut.

"Nota diplomatik sudah dijawab Kemenlu RRT yang menjelaskan bahwa pelarungan atau burial at sea sesuai dengan praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya sebagaimana ketentuan ILO (Organisasi Buruh Internasional)," kata Menlu.

Sementara itu, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah membentuk tim investigasi internal dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait langkah hukum atas kasus pelarungan jenazah dan perlakuan diskiriminatif yang dialami ABK Indonesia.