Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI kini tengah menindaklanjuti kejadian pelarungan ABK WNI yang bekerja pada sebuah kapal China di perairan Somalia. Belum selesai kasus sebelumnya yang terjadi di Korea Selatan, kasus ini pun mencuat ke publik dengan kehebohan serupa.Â
Baca Juga
Advertisement
ABK WNI berinisial H yang jasadnya dilarung tersebut, diketahui meninggal pada 16 Januari 2020 di sekitar perairan Somalia. Pada waktu itu, "H"Â dibangunkan oleh ABK WNI lainnya namun tidak merespons. Dari situ, diketahui bahwa ia telah meninggal dunia. Hingga kini, masih tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait penyebab kematiannya.Â
Kemudian pada 23 Januari 2020, berdasarkan informasi, surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT MTB (manning agency) jenazah almarhum "H" dilarung di sekitar perairan Somalia.Â
"Untuk hal tersebut, kami akan tetap melakukan cross check, kami akan tetap melakukan terhadap informasi-informasi lain dari pihak otoritas RRT," ujar Joedha Nugraha selaku Direktur Perlindungan WNI dan BHI.Â
Usai kejadian tersebut, PT MTB mengaku telah mengirimkan surat keterangan kematian pada tanggal yang sama terkait kematian ABK WNI kepada pihak-pihak terkait dan ditembuskan kepada Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan dan juga BNP2TKI.Â
"Kami sudah melakukan pengecekan ternyata surat tersebut tidak pernah dikirimkan baik kepada Kemlu, Kemnaker, maupun kepada BNP2TKI," sambung Joedha.Â
Menurut informasi yang disampaikan Joedha, Kemlu baru menerima laporan informasi ini pada 8 Mei 2020 melalui pengaduan.
"Berdasarkan laporan tersebut, sejak 8 Mei kami sudah melakukan berbagai langkah. Pertama meminta konfirmasi dari pihak keluarga, kemudian berkoordinasi dengan KBRI kita yang ada di Nairobi lalu berdasarkan koordinasi tersebut, konsul kehormatan kita yang berada di Somalia telah berkoordinasi dengan pemerintah setempat, hingga saat ini tidak ada informasi mengenai kejadian tersebut," tambahnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Koordinasi Kemlu dengan Berbagai Pihak
Pihak Kemlu juga telah melakukan koordinasi dengan pihak KBRI Singapura untuk melakukan pengecekan pada jalur kapal Luqing Yuan yu 623.
"Terakhir, kami juga berkoordinasi dengan KBRI kita yang ada di Beijing. Dalam hal ini, KBRI kita yang ada di Beijing telah mengirimkan nota diplomatik kepada Kemlu RRT untuk penyelidikan lebih lanjut mengenai peristiwa tersebut, termasuk peristiwa pelarungan," paparnya lagi.
Pihak KBRI Beijing juga meminta dilakukannya penyelidikan terhadap kondisi ABK WNI lainnya yang bekerja pada kapal China.Â
Setelah itu, Kemlu juga telah melakukan pertemuan dengan para ahli waris dan manning agency pada 18 Mei lalu dan pada hari ini, 20 Mei 2020.Â
Selain itu, pihak Kemlu juga terus melakukan koordinasi dengan pihak Kemenhub dan Kemenaker. Berdasarkan koordinasi tersebut, diketahui bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin untuk menempatkan awak kapal Indonesia di luar negeri.Â
Kemlu dan Kementerian lembaga terkait juga kini sedang memperjuangkan pemenuhan hak-hak tenaga kerja ABK WNI berinisial "H".
"Hak gaji sudah dibayarkan, santunan sebagian sudah dibayarkan, sedangkan untuk asuransi sedang dalam proses administrasi tapi kami akan melakukan cross check terhadap ahli waris terkait penerimaan tersebut," jelas Joedha.
Bareskrim Polri juga telah menanggapi kejadian ini dengan cepat, sambil juga berkoordinasi dengan Polda Jateng dimana lokasi perusahaan tersebut berada di Jawa Tengah.Â
Advertisement