Sukses

WHO Desak Indonesia Setop Gunakan Obat Malaria untuk Pasien Virus Corona COVID-19

WHO mendesak Indonesia menghentikan pemberian dua jenis obat berbahaya kepada pasien Virus Corona COVID-19.

Jakarta - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mendesak Indonesia untuk menghentikan penggunaan dua jenis obat malaria untuk mengobati pasien Virus Corona COVID-19. 

Mengutip ABC Indonesia, Rabu (27/5/2020), obat yang dimaksudkan antara lain adalah chloroquine dan hydroxychloroquine, yang batal diuji oleh WHO untuk mengobati pasien COVID-19, karena berisiko menimbulkan gangguan detak jantung pasien dan bisa menyebabkan kematian.

Erlina Burhan, dokter yang terlibat dalam menyusun pedoman perawatan Virus Corona baru dan merupakan anggota Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), mengonfirmasi larangan dari WHO tersebut.

"Kami telah mendiskusikan hal ini dan masih ada perselisihan. Kami belum sampai pada kesimpulan," katanya kepada Reuters.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Bisa Beracun

Stephen Nissen, ahli jantung dan kepala staf akademik di Miller Family Heart, Vascular & Thoracic Institute di Cleveland Clinic, Amerika Serikat, mengatakan terkejut mendengar Pemerintah Indonesia pernah merekomendasikan penggunaan obat tersebut.

"Kita tahu produksi obat ini langka, namun dapat menimbulkan efek samping penyakit kardiovaskular yang sangat berbahaya, yaitu gangguan detak jantung yang susah disembuhkan," kata dia.

"Jadi, ide untuk memberikan obat ini kepada pasien secara rutin berdasarkan pada bukti [efektivitas] yang tipis sangatlah tidak masuk akal."

Sementara itu, Jane Quinn, peneliti farmakologi di Charles Sturt University di Australia mengatakan obat anti-malaria dapat menimbulkan dampak yang lebih parah melihat dari profil enzim warga Indonesia.

"Melihat bukti yang sudah ada dari [profil enzim] global, populasi Indonesia sebenarnya kurang efisien dalam memecahkan klorokuin dan hidroksiklorokuin ini," kata Jane.

Menurutnya, bagi orang Indonesia, obat ini justru kemungkinan menurunkan efektivitas pengobatan lainnya dan menimbulkan racun.

Reuters sudah menghubungi juru bicara WHO, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juru bicara Gugus Tugas COVID-19, namun belum menerima respon hingga artikel ini diterbitkan.

3 dari 3 halaman

Produksi Obat Malaria di Indonesia

Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang paling aktif menganjurkan penggunaan obat malaria klorokuin dan hidrosiklorokuin dalam menangani pasien bergejala ringan hingga parah.

Menurut laporan Kementerian Kesehatan, perusahaan di Indonesia memiliki target untuk memproduksi 15,4 juta dosis kedua obat tersebut di bulan April dan Mei.

Wakil BUMN, Budi Gunadi Sadikin awal Mei lalu mengatakan dua BUMN Farmasi, yakni PT Indofarma (Persero) dan PT Kimia Farma (Persero) tengah memproduksi tiga jenis obat penanganan COVID-19 di Indonesia, yang salah satunya adalah klorokuin.

"Kimia Farma saat ini dapat memproduksi sekitar 250-400 ribu tablet per minggu obat klorokuin dan hidroksiklorokuin," kata Budi dalam rapat gabungan antar komisi DPR RI secara daring (05/05).

Sebelumnya, akhir Maret lalu, Presiden Joko Widodo mengumumkan telah memesan tiga juta butir pil klorokuin, yang menurutnya adalah obat 'second line' atau baris nomor dua dalam penyembuhan pasien virus corona.

"Pengalaman beberapa negara, klorokuin digunakan dan banyak pasien COVID sembuh dan membaik kondisinya," kata Presiden dalam kunjungannya ke Wisma Atlet Kemayoran (23/03).

Obat ini juga sempat dipuji oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump dan sejumlah pemimpin negara lainnya sebagai obat yang efektif untuk COVID-19.

Presiden Trump bahkan mengaku telah menggunakan obat itu untuk mencegah infeksi, meskipun belakangan ia menyatakan telah berhenti meminumnya.

Menurut Dr Erlina sebagai anggota perhimpunan dokter paru, klorokuin dan azithromycin, antibiotik yang digunakan bersamaan dengan obat tersebut, selama ini telah rutin digunakan dalam merawat pasien virus corona.

Ia namun tidak dapat memastikan apakah kedua obat ini telah meningkatkan angka kematian pasien, karena belum adanya pemeriksaan atas kemungkinan tersebut.