Sukses

Taiwan Janji Dukung Hong Kong Tolak Hukum Keamanan Nasional China

Taiwan melibatkan diri dalam penolakan RUU Keamanan Nasional China di Hong Kong.

Liputan6.com, Taipei - Presiden Taiwan Tsai Ing-wen secara vokal membela masyarakat pro-demokrasi Hong Kong untuk menolak hukum Keamanan Nasional China yang kontroversial. Taiwan berkata negaranya kompak mendukung Hong Kong. 

Lewat Twitter, Presiden Tsai mencuit dengan tagar #TaiwanForHongKong. 

"Kami tidak akan duduk saja dan menonton sementara kemerdekaan, demokrasi, dan hak asasi manusia Hong Kong dikikis," tulis pesan Presiden Tsai seperti dikutip Jumat (29/5/2020).

Pada tweet yang sama, Presiden Tsai berkata Taiwan mengecam China yang dinilai mengakali tahapan hukum di Hong Kong. Aturan keamanan nasional itu dibahas pada Kongres Rakyat Nasional di China.

"Pemerintah dan rakyat Taiwan bersatu pada dukungan kita untuk Hong Kong dan nilai-nilai demokrasi universal," lanjut Presiden Tsai. 

Sebelumnya, Presiden Tsai juga berkata memonitor kondisi di Hong Kong dan berjanji Taiwan akan memberikan dukungan. 

Sementara, perwakilan Hong Kong di Indonesia berkata aturan keamanan yang baru ini diperlukan demi menjaga kestabilan di Hong Kong. Pihak pemerintah mengungkit demo massal tahun lalu yang dinilai mengganggu masyarakat. 

Kongres Rakyat Nasional dinilai berhak menyusun aturan keamanan ini sebab Hong Kong merupakan bagian dari China. Pemerintah Hong Kong juga menekankan aturan hanya akan menarget aksi separatis, baik aktor lokal maupun internasional.

"Hukum yang diusulkan hanya akan menargetkan tindakan pemisahan diri, subversi, aksi terorisme, dan juga kegiatan oleh pihak asing atau eksternal yang menganggu urusan internal HKSAR (Hong Kong Special Administrative Region)," jelas Kin-Wai Law, Dirjen Kantor Ekonomi dan Perdagangan Hong Kong di Jakarta.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

China Sahkan RUU Keamanan Nasional bagi Hong Kong

Parlemen China telah mengesahkan Undang-Undang Keamanan Nasional untuk Hong Kong. Meski sebelumnya sempat terjadi aksi penolakan.

Kongres Rakyat Nasional secara aklamasi meloloskan legislasi kontroversial itu, dengan 2.878 suara dukungan, enam abstain dan satu suara menolak.

Mengutip DW Indonesia, Jumat (29/5/2020), pengumuman hasil penghitungan suara disambut dengan tepuk tangan oleh anggota parlemen.

Undang-undang Keamanan Nasional untuk Hong Kong membidik tindak subversi, dan menempatkannya serupa tindak terorisme dan pengkhianatan negara. 

Aktivis pro-demokrasi dan sejumlah negara asing menilai langkah tersebut sekaligus mengakhiri konsep satu negara dua sistem yang selama ini menjamin demokrasi di Hong Kong. 

Drama seputar Hong Kong turut membebani hubungan China dan Amerika Serikat.

Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengumumkan tidak lagi menganggap bekas negeri jajahan Inggris itu sebagai wilayah otonom. Pencabutan status tersebut dipastikan bakal berdampak negatif pada perekonomian Hong Kong.