Sukses

Rasisme di AS Lebih Parah dari Negara Lain, Apa Sebabnya?

Kasus George Floyd seakan membakar api kemarahan atas rasisme yang menimpa masyarakat kulit hitam.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus kematian warga kulit hitam yang mengalami kekerasan dari polisi hampir muncul setiap hari. Bahkan, kebanyak dari mereka tidak melakukan kesalahan apapun selain hanya menjadi orang dengan ras kulit hitam.

Baru-baru ini, nama George Floyd mencuat di publik karena ia menjadi korban selanjutnya dari warga kulit hitam yang meninggal di tangan polisi. 

Mengutip BBC, Jumat (29/5/2020), kasus rasisme di AS memang sudah tidak diherankan lagi. Bahkan, rasisme di negara sebesar AS masih menjadi momok utama.

Seorang penulis, Barrett Holmes Pitner menjelaskan mengapa menurutnya rasisme Amerika itu unik.

"Saya telah melakukan perjalanan yang adil ke seluruh dunia, tetapi status quo rasis Amerika tetap unik dan sangat menekan. Rasisme Amerika sepenuhnya berbasis corak dan monolitik. Kebangsaan seseorang tidak penting," ujar Pitner. 

Rasisme terhadap orang kulit hitam di Amerika sebagian besar tidak ada hubungannya dengan imigrasi atau kebangsaan. 

Tidak ada negara asal untuk Afrika-Amerika untuk terhubung dengan masalah ini. 

Sebaliknya itu pada dasarnya adalah status quo dari keterasingan domestik, dehumanisasi, kriminalisasi, dan teror. Rasisme di Eropa memang buruk, tetapi masih lebih ramah daripada Amerika.

Rasisme sistemik Amerika dimulai dengan perbudakan dan berbagai kode atau undang-undang negara bagian atau federal yang mengodifikasi praktik perbudakan chattel yang tidak manusiawi menjadi hukum. Amerika Selatan adalah "masyarakat budak", bukan hanya masyarakat dengan budak. Namun, setelah penghapusan perbudakan, hukum yang mirip dengan kode budak terus menindas orang kulit hitam.

Setelah Perang Saudara, "kode hitam" ini memiliki tujuan eksplisit untuk merampas hak orang Amerika kulit hitam yang baru dibebaskan, yang telah mereka menangkan. Kode hitam bervariasi dari satu negara ke negara lain, tetapi dasar hukum mereka berpusat pada undang-undang gelandangan yang memungkinkan seorang Afrika-Amerika ditangkap jika ia menganggur atau kehilangan tempat tinggal. 

Mereka berlaku untuk orang kulit hitam yang tak terhitung jumlahnya karena kesempatan perumahan dan pekerjaan untuk orang kulit hitam yang dibebaskan di Selatan hampir tidak ada setelah perang.

Para pendukung Virginia's Vagrancy Act of 1866, salah satu dari langkah-langkah ini, menyatakan bahwa mereka akan mengembalikan "perbudakan dalam semua hal kecuali namanya".

Orang Kulit Putih Selatan akan melaporkan orang kulit hitam karena gelandangan, dan penegak hukum akan menangkap mereka dan menghukum orang Afrika-Amerika hingga tiga bulan kerja paksa di tanah publik atau pribadi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Kode Hitam

Pemerintah federal berperang melawan kode hitam selama Rekonstruksi dengan memilih mantan abolisionis dan membebaskan orang kulit hitam ke kantor publik, dan menciptakan undang-undang dan menambahkan amandemen pada Konstitusi AS untuk melindungi hak-hak orang kulit hitam di Amerika.

Tetapi setelah runtuhnya Rekonstruksi pada tahun 1877, negara-negara Selatan membawa hal tersebut kembali. Kode hitam menjadi landasan konstitusi negara. Pajak polling dan ujian baca untuk mencegah orang Afrika-Amerika memilih segera menjadi norma. Jim Crow dan segregasi rasial, yang memerintah Selatan sampai 1960-an, adalah hasil dari hukum-hukum itu.

Ketika keluarga-keluarga kulit hitam melarikan diri ke wilayah Selatan pada abad ke-20 selama Migrasi Hebat, kode-kode hitam mengikuti mereka ke Los Angeles, Chicago, New York dan tempat lain. 

Orang Amerika berkulit hitam - yang merupakan pengungsi domestik yang melarikan diri dari terorisme yang didanai negara - diduga membawa kejahatan, pengangguran, gelandangan, dan narkoba. Departemen kepolisian di seluruh Amerika merespons dengan lebih banyak kode hitam dan kebijakan agresif komunitas kulit hitam.

Kehidupan warga kulit hitam selalu dikriminalisasi dan tidak manusiawi di Amerika.

Selama masa kepresidenan Barack Obama, Michael Brown, Eric Garner dan banyak orang Afrika-Amerika tak bersenjata lainnya dibunuh oleh polisi, tetapi dengan dipimpin oleh presiden kulit hitam juga, banyak orang Amerika merasa kemajuan dapat dicapai. Media sosial meningkatkan kesadaran akan ketidakadilan ini dan membantu menciptakan gerakan Black Lives Matter, tagar yang kini digaungkan atas kematian George Floyd. 

Di bawah Presiden Donald Trump, AS kembali memiliki jenis kekerasan yang sama dengan yang selalu terjadi sebelumnya, tetapi sekarang kita memiliki, paling-paling, pemerintah federal yang acuh tak acuh, dan yang terburuk adalah presiden yang rasis. Karena perubahan ini, lebih banyak orang kulit putih Amerika berani menggunakan kembali kode hitam.

Di bawah Obama, media sosial memperjuangkan keinginan masyarakat kulit hitam untuk maju, namun saat ini media mendokumentasikan kemunduran mereka.

3 dari 3 halaman

Kepemimpinan Trump Buat Rasisme Kian Parah

Beberapa waktu lalu di New York City, seorang pengacara kulit hitam dan putrinya yang berusia 19 tahun diborgol dan ditahan oleh polisi setelah dituduh melakukan pengutilan. 

Selama minggu yang sama, polisi dipanggil oleh seorang siswa kulit putih di Universitas Yale karena seorang siswa kulit hitam Yale sedang tidur di area umum di asrama mereka. Pada akhir April, sebuah keluarga Afrika-Amerika meminta polisi memanggil mereka oleh seorang wanita kulit putih untuk mengadakan pesta masak di taman umum.

Menyusul penangkapan dua pria kulit hitam karena duduk di sebuah kedai kopi, dan meningkatnya kesadaran akan ketidakadilan yang serupa, dunia dapat lebih jelas melihat penerapan hukum rasis yang terus-menerus dihadapi orang kulit hitam di Amerika. Penangkapan mereka adalah kode hitam pada 2018, hanya saja tanpa tiga bulan kerja paksa.

Kepresidenan Trump telah memperburuk masalah dan media sosial telah meningkatkan kesadaran. Sayangnya, masih banyak yang menggunakan kode hitam dan menyamar penindasan terhadap orang kulit hitam sebagai keadilan demokratis dan penegakan hukum yang adil sayangnya selalu menjadi status quo Amerika.