Sukses

Tak Hanya Geprek Bensu, Ini 10 Brand Dunia yang Pernah Rebutan Hak Cipta

Ayam geprek dengan brand Bensu menyita perhatian masyarakat terkait hak cipta. Hal serupa pernah terjadi di perusahaan-perusahaan besar dunia.

Liputan6.com, Jakarta - Masalah ayam geprek menjadi perhatian nasional di tengah pandemi Virus Corona COVID-19. Kasus ini melibatkan brand Geprek Bensu milik Ruben Onsu dan I Am Geprek Bensu.

Masyarakat kaget setelah tahu seluk-beluk kasus ini. Mulai dari saat Ruben Onsu menjadi brand ambassador Geprek Bensu, hingga akhirnya kasus ini sampai ke meja hijau karena hak cipta nama brand.

Isu nama brand memang sensitif karena menyangkut citra perusahaan. Tak perlu satu kata yang mirip, jika ada "bagian" kata yang mirip juga bisa menjadi masalah.

Ambil contoh kasus Instagram yang menuntut LitterGram karena aplikasi itu memakai nama "Gram". Bahkan, desain garis-garis yang mirip pun bisa jadi masalah.

Berikut contoh 10 nama brand yang sempat cekcok akibat kesamaan nama seperti dirangkum dari TrademarkNow:

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

1. Instagram Vs LitterGram

Pada 2016, aplikasi Instagram mengirim permintaan ke aplikasi LitterGram untuk menghapus "gram" di namanya.

LitterGram merupakan aplikasi pemantau pembuang sampah sembarangan di Inggris. Pengguna bisa memotret foto sampah dan melaporkannya ke otoritas setempat.

Pendiri LitterGram, Danny Lucas, meminta kepada Mark Zuckerberg (pemilik Facebook dan Instagram) agar permintaan mengganti nama tidak diteruskan.

Facebook akhirnya luluh dan LitterGram tak lagi diminta mengganti nama.

3 dari 6 halaman

2. Louis Vuitton Vs Louis Vuitton Dak

Ada lagi kasus bisnis ayam goreng yang sempat menuai kontroversi. Pasalnya, ada bisnis ayam goreng di Korea Selatan yang memakai nama Louis Vuitton.

Tak hanya namanya saja yang mirip, bungkus yang dipakai Louis Vuitton Dak juga serupa dengan simbol LV.

Akibat kasus ini, Louis Vuitton Dak kena denda 14,5 juta won pada 2016.

4 dari 6 halaman

3. Adidas Vs Forever 21

Adidas sempat menuntut brand fashion Forever21 karena diduga mencontek desain tiga garis milik Adidas pada desain pakaiannya.

Pihak Adidas meminta agar brand Korsel itu berhenti menjual produk yang dipermasalahkan, serta membayar ganti rugi. Ini bukan pertama kalinya kedua pihak ribut akibat garis-garis.

Pada akhir 2017, Adidas dan Forever 21 setuju menyelesaikan perkara ini di luar pengadilan.

Namun, akhir tahun lalu kedua brand ini mulai cekcok lagi.

5 dari 6 halaman

4. WWF Vs WWE

World Wildlife Fund (WWF) pernah bergulat dengan brand pemilik SmackDown akibat kesamaan singkatan.

Sebelum dikenal sebagai World Wrestling Entertainment (WWE), perusahaan itu memiliki nama World Wrestling Federation (WWF).

WWF tidak terima karena khawatir kegiatan mereka dikaitkan dengan hiburan gulat.

Pada 2001, Pengadilan Tinggi London mengabulkan permintaan WWF. Perusahaan milik Vince McMahon itu lantas melakukan rebranding menjadi WWE.

6 dari 6 halaman

5. Alibaba Vs Alibabacoin

Kasus satu ini terbilang menarik karena Alibaba tak terima ada perusahaan asal Dubai yang memakai nama Alibaba.

Perusahaan uang kripto Alibabacoin menolak argumen Alibaba, salah satu argumennya adalah Ali Baba justru merupakan kisah dari Timur Tengah.

Menurut Finance Magnate, kasus ini berakhir dengan kesepakatan kedua belah pihak. Alibabacoin kini memakai nama ABBC.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.