Sukses

Gara-Gara Kentut di Depan Polisi, Pria Ini Didenda Rp 7,9 Juta

Hanya karena kentut, seorang pria harus didenda hampir delapan juta akibat dianggap melanggar kesopanan publik, seperti apa kasusnya?

Liputan6.com, Wina - Seorang pria didenda  dengan 500 Euro atau sekitar 7,9 juta rupiah akibat kentut di depan polisi di Austria. 

Surat kabar Österreich melaporkan bahwa hukuman akibat kentut tersebut dijatuhkan pada 5 Juni lalu, karena pria tersebut dianggap menyinggung kesopanan publik.

Polisi setempat menuliskan pada Twitter, “tentunya, tidak ada yang melaporkan sebuah insiden kemudian tidak menghiraukannya."

Mereka juga menambahkan bahwa pria tersebut juga bertingkah provokatif dan tidak berkooperatif saat bertemu dengan polisi pada kejadian itu.

Dia bangkit dari bangku taman, memandangi petugas dan “melepaskan angin usus besar tampaknya dengan niat penuh”, kata mereka seperti dikutip dari The Guardian, Kamis (18/6/2020).

Polisi mengatakan bahwa keputusan denda akibat kentut itu bisa dibahas kembali.

Saksikan juga Video Ini:

2 dari 2 halaman

Kasus Serupa

 

Kasus kentut berujung sanksi hukum pernah dialami pria 33 tahun bernama Mohd Nizam Uri. Ia ditahan polisi akibat tindakan kentut yang dianggap aksi kekerasan kepada istrinya Alimaton Ali.

Melansir New Malaysian Post, Nizam diduga melakukan kekerasan kepada istrinya di rumah mereka Jalan 2/7, Taman Dagang, Ampang, Kuala Lumpur.

Saat pemeriksaan berlangsung, sang istri menjelaskan kronologi bahwa ia hendak pergi membeli gas untuk memasak. Saat itu, Nizam malah berdiri mendekati istrinya sambil membelakangi badannya. Kemudian Nizam langsung kentut ke wajah sang istri.

Tindakan itu ternyata membuat Ali tak senang, ia langsung memaki suaminya dengan kata-kata kasar. Merasa marah dengan ucapan istri, Nizam kemudian bertindak agresif.

Pria itu kemudian menampar dan memukul istrinya berulang kali hingga membenturkan kepalanya ke dinding.

Pria itu didakwa Pasal 323 KUHP da bagian 326A dengan hukuman penjara maksimal dua tahun. Ia juga dituntut dengan denda sebesar RM 8.000 atau setara dengan Rp 26 juta.

Akibat kentut sembarangan, sebuah penerbangan bahkan terpaksa mendarat darurat.

Adalah penumpang berusia lanjut kentut yang berlebihan saat pesawat mengudara dalam penerbangan Transavia Airlines, dari Dubai menuju Amsterdam mendarat darurat di Austria.

Seperti dikutip dari AsiaOne, awalnya dua penumpang yang duduk di sebelah seorang pria sepuh memintanya untuk menahan kentut. Mereka lalu mengeluh ketika mulai tercium bau busuk.

Meskipun sebuah pesawat terbang memiliki sistem ventilasi yang baik, ruangan yang kecil dan jarak penumpang yang berdekatan benar-benar membuat kentut itu seperti musibah. Apalagi terjadi di penerbangan yang panjang.

Pria tua itu kemudian diberi peringatan untuk berhenti kentut oleh awak pesawat. Lalu, adu mulut pun terjadi oleh dua penumpang yang berdekatan dengannya.

Alhasil, pilot memutuskan pesawat tersebut putar balik ke Austria, di mana di polisi setempat melakukan intervensi untuk menurunkan orang-orang yang melakukan pelanggaran dari penerbangan.  

Reporter: Yohana Belinda