Sukses

KBRI Kolombo Selesaikan Kasus Penganiayaan ABK WNI Secara Kekeluargaan

Kasus penganiayaan yang menimpa ABK WNI di Sri Lanka akhirnya bisa diselesaikan secaraa kekeluargaan oleh pihak KBRI Kolombo.

Liputan6.com, Kolombo - KBRI Kolombo telah menyelesaikan secara kekeluargaan kasus penganiayaan tiga Kapten Kapal Taiwan terhadap seorang ABK WNI berinisial DY.

Penyelesaian kasus ditandai dengan ditandatanganinya perjanjian damai antara DY dan pihak perusahaan Global Fisheries serta penyerahan uang kompensasi sesuai dengan jumlah yang disepakati kedua belah pihak.

Sebelumnya, pada 11 dan 22 Juni 2020, KBRI Kolombo telah melakukan upaya mediasi antara DY selaku korban dan Global Fisheries sebagai perusahaan yang menaungi tiga kapten kapal Wasana yang melakukan penganiayaan terhadap DY.

Kasus penganiayaan terhadap DY terjadi pada 9 Juni 2020 yang bermula ketika ia menolak permintaan kapten kapal untuk pindah dari kapal 389 ke kapal 777.

Penolakan tersebut karena DY pada akhir Mei telah putus kontrak kerja karena keinginan sendiri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Penganiayaan ABK WNI

KBRI Kolombo sangat menyesalkan tindakan kekerasan terhadap DY.

KBRI Kolombo pun segera mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait dan meminta perusahaan untuk memproses insiden tersebut. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepaka untuk tidak menempuh jalur hukum. Untuk itu, perusahaan pun telah memberikan pengobatan kepada korban, penggantian telepon seluler yang rusak dan juga DY diberikan uang kompensasi sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Tidak lama berselang, pada 15 Juni 2020 puluhan ABK/WNI atas dasar solidaritas melakukan aksi pengeroyokan terhadap dua kapten Kapal Taiwan tersebut.

Sementara, satu orang kapten kapal (Wasana 242) telah berlayar pada saat kejadian. KBRI Kolombo dalam hal ini melakukan pertemuan dengan para pihak terkait guna mendapat klarifikasi atas insiden pengeroyokan.

KBRI Kolombo menyesalkan terjadinya aksi pengeroyokan oleh ABK WNI terhadap dua kapten kapal Taiwan karena tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan melawan hukum serta merugikan kepentingan ABK WNI sendiri.

Dalam pertemuan KBRI Kolombo dengan pihak perusahaan Global Fisheries disepakati untuk tidak menempuh jalur hukum atas insiden pengeroyokan dua Kapten Kapal Taiwan tersebut. Masalah tersebut akan diselesaikan secara damai dan kekeluargaan yang dapat diterima semua pihak.

Selain itu, perusahaan juga telah bersedia untuk membelikan tiket kepulangan ABK DY beserta empat orang ABK WNI lainnya yang telah putus kontrak kerja karena keinginan pribadi. Kelimanya pun dijadwalkan akan pulang ke Indonesia pada awal Juli 2020.