Liputan6.com, Jakarta Cina telah mengesahkan undang-undang keamanan yang kontroversial, yang memberikannya kekuatan baru atas Hong Kong. Hal ini tentu diyakini akan memperdalam ketakutan akan kebebasan yang dimiliki oleh Hong Kong selama ini.Â
Menurut laporan BBC, Selasa (30/6/2020), bulan lalu pihak China mengumumkan bahwa pihaknya akan memberlakukan hukum yang mengkriminalkan tindakan pemisahan diri, subversi, terorisme, atau kolusi dengan pasukan asing.
Advertisement
Baca Juga
Langkah ini diambil setelah protes kemarahan yang berlangsung sepanjang tahun lalu dan kemudian dipicu oleh undang-undang lain, yang menjadi gerakan pro-demokrasi.
Para kritikus mengatakan undang-undang baru itu akan menjadi ancaman yang lebih besar terhadap identitas Hong Kong.
Mereka memperingatkan bahwa UU tersebut akan merusak independensi peradilan Hong Kong dan menghancurkan kebebasan kota, yang tidak tersedia di daratan China.
RUU tersebut telah memicu demonstrasi di Hong Kong dan mengundang kecaman internasional sejak diumumkan oleh Beijing pada bulan Mei.
Namun China mengatakan undang-undang itu diperlukan untuk mengatasi aktivitas separatis, subversi, terorisme, dan kolusi dengan unsur-unsur asing - dan menolak kritik sebagai campur tangan dalam urusannya.
Berdasarkan sejarah, Hong Kong dikembalikan ke China dari kontrol Inggris pada tahun 1997, tetapi dengan perjanjian unik yang menjamin kebebasan tertentu.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bakal Segera Berlaku
Undang-undang keamanan dilacak dengan cepat untuk diberlakukan sebelum hari Rabu besok, yang menandai ulang tahun penyerahan dari Inggris ke China dan biasanya ditandai dengan protes politik skala besar.
RUU tersebut disahkan dengan suara bulat pada hari Selasa pagi oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional di Beijing dan diharapkan akan ditambahkan ke Hukum Dasar Hong Kong di kemudian hari.
Salah satu aktivis kota yang paling terkenal, Joshua Wong, bereaksi dengan mengatakan dia akan keluar dari kelompok pro-demokrasi Demosisto yang dia pelopori sampai sekarang.
Rekan aktivisnya yakni Nathan Law dan Agnes Chow juga mengatakan mereka akan keluar dari kelompok tersebut.
Advertisement
RUU Keamanan Nasional
China belum secara resmi mengkonfirmasi undang-undang tersebut telah disahkan, dan teks RUU tersebut juga belum dipublikasikan, tetapi beberapa rincian telah muncul.
Itu akan membuat tindakan kriminal termasuk pemisahan diri, subversi dari pemerintah pusat, terorisme dan kolusi dengan kekuatan asing atau eksternal.
Kantor keamanan nasional baru di Hong Kong juga akan menangani kasus-kasus keamanan nasional, tetapi juga akan memiliki kekuatan lain seperti mengawasi pendidikan tentang keamanan nasional di sekolah-sekolah Hong Kong.
Pemerintah Hong Kong akan diminta untuk melakukan sebagian besar penegakan hukum di bawah undang-undang yang baru, tetapi Beijing akan dapat mengesampingkan otoritas Hong Kong dalam beberapa kasus.