Liputan6.com, Kuala Lumpur - Dua putri Sunda Empire ditahan di Malaysia sejak 2007 silam. Mereka menolak status Warga Negara Indonesia (WNI) dan nekat masuk negara asing dengan paspor Sunda Empire.
Paspor itu tidak diakui oleh otoritas Malaysia, sehingga Fathia Reza (36) dan Lamira Roro (34) ditahan. KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Kuching sudah turun tangan, tetapi dua wanita itu tetap berkata bukan WNI.
Advertisement
Baca Juga
Alhasil, status mereka adalah stateless alias tanpa negara.
"Mereka menolak mengaku sebagai WNI dan tetap bersikukuh mengaku sebagai WN Sunda Empire. Imigrasi Malaysia menyatakan status mereka sebagai stateless," ujar Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Agung Cahaya Sumirat kepada Liputan6.com, Rabu (1/7/2020).
Dua wanita itu merupakan putri pendiri Sunda Empire. Orang tuanya juga sedang menjalani proses hukum di Indonesia.
Sebetulnya otoritas Malaysia ingin mendeportasi dua wanita itu, tetapi mereka bingung mau dikirim ke negara mana, apalagi Sunda Empire adalah bangsa fiktif.
"Yang pasti mereka ditahan karena stateless dan mau dideportasi. Tapi tujuan deportasi belum jelas," jelas Agung.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Polisi Sebut Klaim Deposito Sunda Empire di Bank Swiss Fiktif
Polisi mengungkap perkembangan kasus Sunda Empire. Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Suhartiono menyebutkan, deposito di Bank Swiss yang diklaim kelompok tersebut adalah fiktif.
Hendra mengatakan, penyidik Direskrimum Polda Jabar telah mengkonfirmasi keberadaan deposito melalui sebuah sertifikat bertuliskan USD 500 juta tersebut ke Kedutaan Swiss.
"Kami sudah mendapatkan jawaban dari Kedutaan Swiss yang menyatakan bahwa kelompok Sunda Empire tidak pernah memiliki uang deposito di Bank Swiss. Itu sertifikatnya palsu," ucap Hendra, Rabu, 26 Februari 2020.
Diketahui Sunda Empire mengklaim memiliki sertifikat yang dapat digunakan untuk mencairkan deposito di Bank Swiss sebesar USD500 juta. Deposito tersebut digunakan para petinggi Sunda Empire untuk merekrut anggota baru dengan janji akan dicairkan dan akan dibagi-bagikan kepada para anggotanya.
Hendra lebih jauh mengatakan, salah satu tersangka yakni Sekretaris Jenderal Sunda Empire Ki Ageng Rangga mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan penangguhan dengan alasan sakit.
Namun, kata dia, penyidik tak bisa mengabulkan permohonan tersebut atas sejumlah pertimbangan. Di antara lain, kuat dugaan tersangka akan mengulangi tindak pidana, menghilangkan barang bukti dan lain-lain.
"Jadi tidak dikabulkan karena syarat penangguhan itu sudah diatur," katanya.
Dalam kasus Sunda Empire, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Nasri Bank selaku Perdana Menteri, Raden Ratna Ningrum selaku Kaisar, dan Sekretaris Jenderal Ki Ageng Rangga.
Ketiganya ditetapkan tersangka lantaran menyebarkan kabar bohong yang menimbulkan keonaran sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.
Advertisement