Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengutuk keras program Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu untuk mencaplok Tepi Barat. Rencana Israel dinilai mengganggu stabiitas di Timur Tengah.
"Mengutuk keras aneksasi yang dilakukan oleh pemerintah Israel terhadap wilayah Tepi Barat, Palestina. Aneksasi ini juga merupakan kejahatan yang sangat nyata dan sistemik yang dilakukan negara yang justru bisa memicu konflik yang berkepanjangan dan ketidakamanan global," ujar MUI melalui maklumatnya, Rabu (1/7/2020).
Advertisement
Baca Juga
MUI mengingatkan bahwa aneksasi merupakan pelanggaran hukum interasional, HAM, dan kedaulatan. Presiden Amerika Serikat Donald Trump juga dikritik MUI karena dinilai mendukung aneksasi ini.
Aksi Israel dan AS dinilai MUI mendukung semangat imperialistik dan pendudukan terhadap bangsa dan rakyat Palestina di abad 21, serta menambah penderitaan masyarakat Palestina. MUI memandang aneksasi itu sama saja dengan penjajahan.
MUI juga mendesak Dewan Keamanan PBB agar segera mengadakan sidang untuk mendepak Israel dari keanggotaan PBB.Â
"Mengeluarkan Israel dari keanggotaan PBB atas kesengajaan melakukan pengkhianatan dengan melanggar berbagai resolusi yang sudah dihasilkan oleh PBB," tulis MUI.
Lebih lanjut, MUI juga mendukung penuh seluruh elemen dalam negara dan internasional dalam upaya membela rakyat Palestina dengan cara-cara damai.
Umat Islam di Indonesia turut diminta melakukan Qunut Nazilah sebagai bentuk dukungan ke Palestina terhadap aksi Israel.
"Memberi dukungan penuh kepada seluruh elemen bangsa Indonesia, civil society, masyarakat internasional, dan negara-negara sahabat anggota PBB dan OKI untuk melakukan upaya-upaya pembelaan terhadap bangsa dan rakyat Palestina dan menciptakan perdamaian dunia dengan cara-cara damai, bermartabat, dan konstitusional," jelas MUI.
"Menyerukan umat Islam khususnya untuk melakukan Qunut Nazilah demi keselamatan bangsa dan rakyat Palestina," demikian penutup maklumat MUI.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Komisi I: Rencana Israel Caplok Tepi Barat Palestina Bertentangan Hukum Internasional
Rencana aneksasi formal Israel terhadap wilayah Palestina membuat situasi dunia memanas. Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menyatakan menentang keras hal tersebut.
"Komisi I DPR RI mengambil sikap tegas menentang upaya aneksasi Tepi Barat, dan menolak upaya yang merupakan legalisasi penjajahan Israel atas Palestina ini," kata Abdul, Selasa 30 Juni 2020.
Dia memandang aneksasi Israel atas Tepi Barat dan Lembah Yordan adalah cita-cita penjajah Israel untuk menyita seluruh tanah Palestina dan memusnahkan bangsa Palestina.
Menurutnya, apa yang dilakukan Israel bertentangan dengan hukum internasional.
"Tindakan Israel tersebut bertentangan dengan hukum dan kesepakatan Internasional terutama resolusi Dewan keamanan perihal konflik Israel-Palestina," jelas Abdul.
Dia menuturkan, DPR, sebagai representasi rakyat Indonesia memberikan dukungan secara konsisten terhadap bangsa Palestina.
"Komisi I DPR RI mendesak PBB, organisasi dan komunitas internasional untuk mengintervensi situasi krisis di Palestina dengan mengutamakan tindakan kemanusiaan (humanitarian action) untuk perlindungan warga sipil Palestina," tuturnya.
Advertisement