Sukses

Respons Tegas AS Terkait Klaim Tiongkok di Laut China Selatan

AS memberikan respons tegas atas posisinya terhadap klaim Tiongkok terkait Laut China Selatan.

Liputan6.com, Jakarta Hubungan antara Amerika Serikat dengan China kembali memanas. Setelah berkali-kali keduanya saling mengeluarkan kebijakan akibat pandemi Virus Corona baru, kini perselisihan kembali muncul akibat klaim Tiongkok atas teritorinya di Laut China Selatan.

Amerika Serikat menilai pihaknya selama ini telah memperjuangkan kawasan Indo-Pasifik yang bebas dan terbuka. "Hari ini kami memperkuat kebijakan AS di wilayah yang penting dan menjadi bahan perdebatan di kawasan tersebut, yaitu Laut China Selatan. Kami jelaskan: Klaim Beijing terhadap sumber daya lepas pantai di sebagian besar Laut China Selatan benar-benar tidak sah secara hukum, sama seperti upaya perisakan mereka untuk mengontrol area tersebut," jelas Menlu Mike Pompeo melalui pernyataan yang diterima Liputan6.com, Selasa (14/7/2020).

Dalam pernyataan tersebut, Amerika Serikat menjelaskan, pihaknya berupaya memelihara perdamaian dan stabilitas, menjunjung kebebasan di laut yang sesuai dengan hukum internasional, menjaga arus perdagangan yang tanpa rintangan, serta menentang upaya apa pun untuk menggunakan paksaan atau kekuatan untuk menyelesaikan sengketa.

"Kami berbagi kepentingan yang mendalam dan tetap ini dengan banyak sekutu dan mitra kami yang telah sejak lama mendukung tatanan internasional yang berdasarkan aturan," ujar Pompeo.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kontroversi dengan China

Namun, AS menilai hal tersebut mendapat ancaman dari pihak Tiongkok.

"Beijing menggunakan intimidasi untuk menggerogoti hak berdaulat negara-negara pantai Asia Tenggara di Laut China Selatan, merusak akses mereka terhadap sumber daya lepas pantai, memaksakan kekuasaan unilateral, dan mengganti hukum internasional dengan yang kuat yang benar," ungkapnya.

AS menilai Tiongkok tidak memiliki dasar hukum untuk memaksakan kehendaknya di kawasan secara sepihak. "Beijing tidak punya landasan hukum untuk mengklaim 'Sembilan Garis Putus-putus' di Laut China Selatan setelah secara resmi mereka umumkan pada 2009," tegas AS.

Pernyataan tegas dari AS dijelaskan berdasarkan keputusan yang diraih dengan suara bulat pada 12 Juli 2016, Mahkamah Arbitrase yang didasari Hukum Konvensi Laut 1982 -- di mana China sebagai salah satu anggotanya -- menolak klaim maritim China akibat tidak memiliki landasan dalam hukum internasional. Mahkamah secara tegas berpihak pada Filipina, yang mengajukan kasus arbitrase ini, dalam hampir semua klaim.

Seperti yang pernah disampaikan sebelumnya oleh Amerika Serikat, dan yang secara khusus dinyatakan dalam Konvensi, keputusan Mahkamah Arbitrase adalah final dan mengikat secara hukum bagi kedua belah pihak.