Liputan6.com, Washington, D.C. - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump melancarkan sanksi ke 11 perusahaan China akibat pelanggaran HAM ke minoritas Uighur. Efeknya, para perusahaan itu akan makin sulit untuk mendapat barang dari AS.
Kementerian Perdagangan AS berkata 11 perusahaan ini terimplikasi dalam pelanggaran HAM kepada Muslim Uighur. Kejahatan yang disorot adalah represi, pengambilan data biometrik secara paksa, kerja paksa, hingga detensi massal.
Advertisement
Baca Juga
Mendag AS Wilbur Ross berkata tidak mau barang-barang AS digunakan pemerintah China sebagai senjata terhadap minoritas muslim Uighur.
"Tindakan ini akan memastikan bahwa barang-barang dan teknologi kita tidak digunakan pada ofensif buruk Partai Komunis China terhadap populasi minoritas Muslim yang tidak punya pertahanan," ujar Mendag Ross seperti dilansir situs Kementerian Perdagangan AS, Selasa (21/7/2020).
11 perusahaan itu akan masuk ke Entity List milik Biro Industri dan Keamanan di Kemdag AS. Perusahaan yang masuk ada yang berada di sektor tekstil hingga teknologi.
Berikut daftar perusahaan yang terlibat kerja paksa:
1. Changji Esquel Textile Co. Ltd.
2. Hefei Bitland Information Technology Co. Ltd.
3. Hefei Meiling Co. Ltd.
4. Hetian Haolin Hair Accessories Co. Ltd.
5. Hetian Taida Apparel Co., Ltd.
6. KTK Group
7. Nanjing Synergy Textiles Co. Ltd.
8. Nanchang O-Film Tech
9. Tanyuan Technology Co. Ltd.
Sementara dua perusahaan yang dituduh melakukan analisis genetik untuk merepresi minoritas Uighur dan kelompok Muslim minoritas lainnya di Xinjiang, yakni:
10. Xinjiang Silk Road BGI
11. Beijing Liuhe BGI
Perusahaan yang masuk Entity List akan menghadapi pembatasan dalam hal ekspor, re-ekspor, dan transfer barang dalam negeri.
Pemerintah China berkali-kali membantas negaranya melakukan pelanggaran HAM kepada masyarakat Uighur. Mereka berdalih sedang memberikan pelatihan serta mencegah ideologi radikal.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
AS Juga Sanksi Politikus China
Amerika Serikat telah mengumumkan sanksi terhadap politikus China, yang disebut bertanggung jawab atas pelanggaran HAM terhadap minoritas kaum Muslim di Xinjiang.
Dikutip dari BBC, Jumat 10 Juli lalu, tuduhan terhadap China diantaranya meliputi penahanan massal, penganiayaan agama dan sterilisasi paksa terhadap warga Uighur, dan lain-lainnya.Â
Sanksi tersebut menargetkan kepentingan finansial berbasis di AS milik Chen Quanguo dari Partai Komunis regional, dan tiga pejabat lainnya.
Tiga pejabat yang juga dikenai sanksi itu diantaranya adalah Direktur Biro Keamanan Umum Xinjiang, Wang Mingshan, seorang anggota partai senior di Xinjiang, Zhu Hailun, dan mantan pejabat keamanan, Huo Liujun.
Tetapi pihak China menyangkal adanya perlakuan menyimpang terhadap kaum Muslim di Xinjiang, bagian barat daya tersebut.
Pihak berwenang di sana diketahui telah menahan sekitar 1 juta orang di kamp-kamp dalam beberapa tahun terakhir.
Mereka menyebutkan bahwa "pelatihan kejuruan" diperlukan untuk melawan radikalisme dan separatisme.
Berjabat di Politbiro Partai Komunis China, Chen Quanguo diketahui merupakan pejabat di Negeri Tirai Bambu yang paling sering terkena sanksi AS, menurut administrasi Presiden AS Donald Trump.
Selain itu, ia juga dipandang sebagai penyusun kebijakan Beijing terhadap minoritas.
Advertisement