Sukses

Pakai Masker Nazi, Pasangan Ini Dilarang Belanja Selama 1 Tahun di Walmart

Pasangan di Minnessota bersikap provokatif dengan mengenakan masker Nazi.

Liputan6.com, St. Paul - Sepasang warga di Amerika Serikat menuai kontroversi akibat memakai masker dengan lambang Nazi saat berbelanja di Walmart. Akibatnya, mereka tak boleh ke tempat itu lagi selama setidaknya 1 tahun.

Kejadian itu viral pada akhir pekan lalu di Minnesota. Salah satu yang memakai masker Nazi, seorang wanita, sempat ngeyel dan berdebat dengan beberapa pengunjung.

Dilaporkan The Hill, Senin (27/7/2020), perwakilan Walmart menyebut kedua orang itu tak dapat berbelanja di Walmart lagi selama minimal 1 tahun. Pihak Walmart juga mengecam tindakan wanita itu.

"Kami berusaha menyajikan lingkungan belanja yang aman dan nyaman kepada pelanggan-pelanggan dan tidak akan menoleransi segala bentuk diskriminasi dan pelecehan di segala aspek bisnis kami," ujar pihak Walmart.

Wanita dengan masker lambang Nazi itu mengaku dirinya bukan anggota Nazi, tetapi ia berkata Amerika Serikat akan menjadi sosialis seperti Nazi jika memilih capres Partai Demokrat Joe Biden.

Negara bagian Minnessota telah mewajibkan pemakaian masker di dalam ruangan publik dan tempat bisnis untuk meredam dampak Virus Corona (COVID-19).

Sementara itu, pihak Walmart meminta agar semua pelanggan patuh pada aturan masker dan menyayangkan ada pelanggan yang mengeksploitasi aturan ini untuk menyerang pelanggan lain.

"Ini begitu disayangkan ada beberapa individual yang menggunakan pandemi ini sebagai kesempatan untuk membuat situasi yang menyinggung bagi pelanggan dan pegawai toko-toko kami," kata Walmart.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Satpol PP DKI Tindak 41.693 Warga Tak Pakai Masker Selama PSBB Transisi

Sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengawasi sejumlah fasilitas umum untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 selama massa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

"Pengawasan dilakukan di tempat/fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, serta penertiban perorangan yang tidak memakai masker, dengan sanksi yang beragam sesuai Pergub 51/2020. Mulai teguran tertulis, kerja sosial, denda, hingga penyegelan. Untuk denda berupa uang akan kami setorkan melalui kas daerah," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, Sabtu lalu. 

Lebih lanjut, upaya ini dilakukan untuk menjaga seluruh kesehatan masyarakat dari potensi penularan COVID-19. Ia meminta kerja sama masyarakat dalam mencegah penyebaran virus corona di ibu kota.

"Giat kami lakukan dalam rangka memastikan agar masyarakat seminim mungkin terpapar COVID-19. Namun, kami juga sangat membutuhkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk tertib dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan, agar kami juga tidak perlu memberikan sanksi," ujarnya.

Sejak penerapan PSBB transisi pada 5 Juni 2020 hingga Jumat 24 Juli 2020 pukul 19.00 WIB, Satpol PP DKI Jakarta mencatat, terdapat 41.693 masyarakat yang ditindak karena tidak mengenakan masker.

Dari angka tersebut, 37.599 orang disanksi kerja sosial, sementara 4.094 orang memilih membayar denda.