Liputan6.com, Kuala Lumpur - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan dalam pengadilan pertama dari beberapa kali sidang kasus korupsi multi-juta dolar 1MDB.
Kendati demikian, seperti dikutip dari BBC, Selasa (28/7/2020), Najib Razak mengaku tidak bersalah atas tuduhan pelanggaran kepercayaan, pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan.
Baca Juga
Kasus ini secara luas dilihat sebagai ujian terhadap aturan hukum Malaysia dan upaya anti-korupsi.
Advertisement
Skandal seputar dana kekayaan 1MDB Malaysia yang melibatkan mantan PM Malaysia itu, telah mengungkap jaringan penipuan dan korupsi global.
Vonis hari Selasa ini terkait dana 42 juta ringgit ($ 10 juta, £ 7,7 juta) yang ditransfer dari 1MDB ke rekening pribadi perdana menteri saat itu. Najib Razak berkuasa dari 2009 hingga 2018.
"Setelah mempertimbangkan semua bukti dalam persidangan ini, saya menemukan bahwa penuntut telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan," kata hakim Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali kepada Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.
Â
Saksikan Juga Video Ini:
Membantah dan Akan Banding
Sejauh ini, Najib razak membantah semua kesalahan yang dialamtkan kepadanya. Ia mengatakan telah dijebak oleh penasihat keuangan - khususnya buronan Jho Low yang didakwa di AS dan Malaysia.
Dakwaan bersalahnya masing-masing memiliki hukuman 15 hingga 20 tahun. Sebelum vonis, ia mengatakan akan mengajukan banding jika terbukti bersalah.
Dana 1 Malaysia Development Berhad (1MDB) didirikan pada 2009, ketika Najib Razak menjadi perdana menteri. Upaya itu untuk membantu pembangunan ekonomi negara.
Pada tahun 2015, muncul pertanyaan seputar kegiatannya setelah gagal membayar hutang kepada bank dan pemegang obligasi.
Pihak berwenang Malaysia dan AS menuduh bahwa sekitar $ 4,5 miliar dijarah secara ilegal dari dana tersebut dan dialihkan ke kantong pribadi.
Advertisement