Sukses

Kemlu Pulangkan 4 WNI yang Bebas dari Sandera dan Hukuman Mati di Luar Negeri

Pihak Kementerian Luar Negeri berhasil memulangkan WNI yang disandera dan divonis hukuman mati di luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Pihak Kementerian Luar Negeri berhasil memulangkan 4 warga negara Indonesia (WNI) yang disandera dan divonis hukuman mati di luar negeri. Mereka akhirnya dapat kembali ke Tanah Air dan bertemu dengan keluarganya masing-masing. 

Salah satu dari WNI tersebut adalah seorang wanita bernama Eti binti Toyib Anwar. Ia merupakan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang divonis hukuman mati di Arab Saudi. 

"Saya sampaikan bahwa proses pembebasan Ibu Eti bukan proses yang mudah, ini merupakan proses yang sangat panjang," ujar Menlu Retno Marsudi dalam sambutannya di acara penyerahan para WNI kepada keluarga. 

Sedangkan WNI lainnya merupakan anak buah kapal (ABK) bernama Aldi Fauziansyah Suwandi, Amin Sumardi, dan Sobirin. Mereka merupakan awak kapal Amerger 2 dan Amerger 7 yang menjadi korban penyanderaan di perairan Gabon. 

"Berkat kerja keras semua pihak dan doa kita semua, pada hari ini saudara kita dapat kembali ke Tanah Air dan berkumpul bersama keluarga," sambungnya. 

Retno berulang kali mengucapkan apresiasinya kepada pihak-pihak yang turut serta bekerja keras dalam proses pemulangan ini, termasuk KBRI Abuja, KBRI Paris, Konsul Kehormatan Indonesia di Gabon dan sejumlah pihak lainnya. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Komitmen Perlindungan Negara

Retno menyatakan, dengan proses pemulangan WNI yang secara aktif terus dilakukan oleh pihak Kementerian Luar Negeri, hal ini menjadi bukti kehadiran negara dalam perlindungan dan penyertaan kepada WNI di luar negeri. 

"Tantangannya sangat banyak dan memerlukan proses yang sangat sangat complicated," sambung Menlu Retno. 

"Saya akan terus memastikan bahwa mesin diplomasi kita untuk terus menjalani amanat ini," lanjutnya lagi. 

Lebih lanjut, Menlu Retno juga mengimbau adanya tindakan pencegahan dan preventif dari setiap warga negara terutama saat sedang berada di luar negeri. 

"Penting sekali untuk memahami hukum yang berlaku di negara-negara tempat kita bekerja," ujarnya kemudian. 

Para WNI yang tiba dari luar negeri sejak beberapa hari lalu telah melewati proses uji dan segala standar kesehatan terkait pandemi COVID-19, dan telah dinyatakan sehat.