Sukses

Cegah Pelanggaran Karantina COVID-19, Singapura Wajibkan Pelancong Pakai Pelacak Elektrik

Singapura mewajibkan pelancong yang datang memakai perangkat pelacak elektronik untuk memastikan mereka mematuhi karantina Virus Corona.

Liputan6.com, Singapura- Pihak berwenang di Singapura akan mewajibkan beberapa pelancong yang datang untuk menggunakan alat pelacak elektronik untuk memastikan mereka mematuhi kebijakan karantina Virus Corona COVID-19.

Langkah itu diumumkan saat Singapura secara bertahap mulai membuka kembali perbatasannya.

Dikutip dari US News, alat pelacak tersebut akan diberikan kepada para pelancong yang datang ke Singapura, termasuk warga negara dan penduduk, mulai 11 Agustus mendatang.

Hanya pelancong dari sejumlah negara tertentu yang akan diizinkan menjalani karantina di rumah, atau bukan di fasilitas yang ditetapkan negara.

Mereka yang mendatangi Singapura diwajibkan mengaktifkan alat pelacak itu, yang menggunakan sinyal GPS dan Bluetooth, setelah sampai di tempat tinggal. Tetapi, mereka yang berusia 12 tahun ke bawah tidak diwajibkan menggunakan alat pelacak itu.

Selain itu, para pelancong juga akan menerima pemberitahuan pada alat tersebut yang harus mereka patuhi.

Tidak tanggung-tanggung, setiap cara atau upaya yang dilakukan untuk meninggalkan rumah atau merusak alat itu akan memicu peringatan dari pihak berwenang setempat.

Kini, Singapura belum memberikan perincian tentang seperti apa alat pelacak yang akan diberikan kepada para pelancong itu.

Namun otoritas negara tersebut menyatakan mereka tidak akan menyimpan data pribadi apa pun dari para pengguna alat pelacak tersebut dan tidak memiliki fungsi perekaman suara atau video.

 

Saksikan Video Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Langkah yang Sama di Hong Kong dan Korea Selatan

Di Hong Kong dan Korea Selatan, langkah serupa dengan menggunakan gelang elektronik untuk melacak pergerakan orang selama karantina juga telah diberlakukan.

Pada bulan Maret, Hong Kong memperkenalkan skema bagi wisatawan yang datang untuk menggunakan gelang elektronik tipis, mirip dengan label yang dikenakan oleh pasien rumah sakit, untuk menegakkan karantina bagi penumpang yang tiba.

Sementara di Korea Selatan, Negeri Ginseng tersebut  juga telah menggunakan gelang elektronik yang terhubung ke aplikasi ponsel dari mereka yang melanggar karantina.

Di bawah Undang-Undang Penyakit Menular, mereka yang melanggar aturan pencegahan itu di Singapura dapat mendapatkan denda hingga sebesar SG$ 10.000 (setara Rp. 107 juta), atau hukuman penjara hingga enam bulan, atau bahkan keduanya.

Tidak hanya itu, warga asing juga dapat kehilangan izin kerjanya bila tertangkap melanggar aturan untuk mencegah penyebaran Vrus Corona.

Singapura sejauh ini telah melaporkan 52.825 kasus Virus Corona, dimana sebagian besar kasus itu disebabkan oleh wabah massal di asrama pekerja migran, juga peningkatan dari kasus impor dalam beberapa hari terakhir.