Sukses

22 Agustus: Peringatan Hari Korban Diskriminasi Agama Sedunia

Tepat hari ini, PBB menetapkan sebagai International Day Commemorating the Victims of Acts of Violence Based on Religion or Belief atau Hari Kekerasan Diskriminasi Agama Sedunia.

Liputan6.com, Jakarta - Tepat hari ini, PBB menetapkan sebagai International Day Commemorating the Victims of Acts of Violence Based on Religion or Belief atau Hari Kekerasan Diskriminasi Agama Sedunia. Hal ini terkait adanya intoleransi agama atau kepercayaan yang terjadi di dunia.

Dilansir dari laman un.org pada Sabtu (22/8/2020), hal itu telah diatur dalam pasal 18,19 dan 20 Deklarasi Hak Asasi Manusia yang berisi tentang hak-hak dalam melawan diskriminasi berdasarkan agama atau kekerasan.

Adanya tindakan intoleransi dan kekerasan yang berkelanjutan berdasarkan agama atau kepercayaan individu menjadi peristiwa yang kian meningkat.

"Kami menyambut keputusan PBB untuk menetapkan 22 Agustus sebagai hari internasional untuk memperingati para korban tindakan kekerasan berdasarkan agama atau kepercayaan," ujar Ahmed Shaheed, ahli PBB yang dikutip dari ohchr.org.

"Ini adalah kesempatan besar untuk meningkatkan kesadaran tentang intoleransi agama, dan kekerasan serta diskriminasi terhadap siapa pun berdasarkan agama atau kepercayaan mereka," lanjutnya.

Hari ini juga merupakan gagasan yang terbuka, konstruktif, dan saling menghormati antar agama dan anatarbudaya di tingkat lokal, nasional, regional dan internasional. Diharapkan agar dapat mengurangi kekerasan akibat agama. 

Selain itu, pelaksanaan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi serta penghormatan penuh atas kebebasan mencari, menerima dan menyampaikan informasi dapat berperan positif dalam memperkuat demokrasi dan memerangi intoleransi agama.

Simak video pilihan berikut:

2 dari 2 halaman

Asal-Usul Tanggal Perayaan

Majelis Umum dalam resolusi A / RES / 73/296 menetapkan 22 Agustus sebagai "Hari Peringatan Internasional Korban Tindak Kekerasan Berdasarkan Agama atau Keyakinan" karena mengakui pentingnya memberikan korban dukungan dan bantuan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ini sangat menyesalkan semua tindakan kekerasan terhadap orang atas dasar agama atau keyakinan mereka, yang terjadi di tempat seperti rumah, sekolah hingga tempat keagamaan seperti kuil, karena itu melanggar hukum internasional.

Resolusi sebelumnya yang menetapkan "Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional untuk Korban Terorisme" yang termasuk dalam (A / RES / 72/165) juga mengakui bahwa bekerja sama untuk meningkatkan implementasi rezim hukum yang ada yang melindungi individu dari diskriminasi dan kejahatan kebencian, meningkatkan antaragama.

Upaya lintas agama dan budaya serta perluasan pendidikan hak asasi manusia merupakan langkah awal yang penting dalam memerangi intoleransi, diskriminasi dan kekerasan terhadap individu atas dasar agama atau kepercayaan.

Dengan memproklamasikan Hari Internasional untuk Memperingati Korban Tindak Kekerasan Berdasarkan Agama atau Keyakinan, sidang hukum mengatakan bahwa negara memiliki peranan penting dalam memajukan hak asasi manusia. Termasuk hukum mengenai agama minoritas dan hak mereka untuk menjalankan hak tersebut dengan bebas.

Hingga saat ini kurangnya toleransi antar agama masih terjadi. Termasuk kepada mereka yang tergabung dalam kelompok minoritas. Jumlah dan intensitas insiden tersebut, yang seringkali bersifat kriminal dan mungkin internasional. karakteristik, meningkat.

Itulah sebabnya Majelis Umum mengadopsi resolusi A / RES / 73/296 yang bertajuk “Hari Peringatan Internasional Korban Tindak Kekerasan Berdasarkan Agama atau Keyakinan untuk memerangi kasus terorisme kepada agama. Negara yang tergabung dengan PBB juga menegaskan bahwa mereka terus memerangi kekerasan kondusif akibat terorisme. 

Hari internasional ini  juga dirayakan tepat setelah Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional kepada Korban Terorisme, 21 Agustus.

 

Reporter: Yohana Belinda