Liputan6.com, Bangkok - Dua warga asing ditangkap di Bangkok, Thailand pada Jumat (4/9) karena diduga memiliki senjata dan amunisi dengan maksud untuk dijual.
Warga negara Singapura Bink (nama belakang dirahasiakan), 26, dan warga Indonesia Aiden (nama belakang dirahasiakan), 32, ditangkap di sebuah kondominium di daerah Sutthisan distrik Huay Khwang oleh petugas Divisi Patroli dan Operasi Khusus, yang juga dikenal sebagai Polisi 191.
Advertisement
Polisi mengatakan mereka diberi informasi tentang penjual senjata ilegal yang mengarah ke Mercedes merah milik salah satu tersangka. Plat nomor dan registrasinya ternyata palsu.
Aparat melaporkan telah menemukan tujuh pistol, 584 peluru, granat M67, granat asap KM18, dan dua granat kejut di kamar mereka, demikian seperti dikutip dari The Nation, Minggu (6/9/2020).
Para tersangka dilaporkan mengaku bahwa mereka menjual senjata dan bahan peledak kepada pelanggan asing melalui aplikasi Line dan WeChat sementara pelanggan membayar dengan bitcoin.
Setelah penangkapan, polisi menemukan bahwa seorang pelanggan di Singapura baru saja menelepon telepon Bink dan memerintahkannya untuk menghancurkan senjata dengan imbalan biaya 100.000 baht (setara Rp 47 juta).
Simak video pilihan berikut:
Masuk Thailand Pakai Visa Pelajar
Investigasi riwayat perjalanan tersangka mengungkapkan bahwa mereka telah memasuki Thailand dengan visa pelajar pada tahun 2019 dan telah menyewa kamar sejak Juni dengan harga 13.000 baht per bulan.
Mereka didakwa memiliki dan menjual senjata dan bahan peledak tanpa izin, sementara Bink juga dituduh memalsukan dokumen resmi pemerintah untuk mobil yang dimilikinya.
Keduanya dikirim ke Kantor Polisi Sutthisan untuk diproses sementara polisi sedang menyelidiki panggilan dari Singapura untuk melacak pelanggan tersebut.
Advertisement