Liputan6.com, Pakistan - Pengadilan Pakistan menghukum mati seorang pria atas dakwaan penistaan agama. Dia adalah Asif Pervaiz, seorang pekerja pabrik garmen yang diketahui mengirimkan komentar penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW kepada atasannnya dalam pesan teks.
Melansir news18.com, Rabu (9/9/2020), tuduhan penistaan agama tersebut membawanya ke hukuman mati di Pakistan, negara yang mayoritas penduduknya Muslim.
Baca Juga
Persidangan pertama Pervaiz telah dilakukan sejak 2013 lalu, dan baru mendapatkan kepastian setelah 7 tahun kemudian. Perintah pengadilan mengatakan, Pervaiz pertama-tama akan menjalani hukuman tiga tahun penjara, setelah itu dia akan dihukum gantung dan didenda 50.000 rupee Pakistan (Rp 4,5 juta).
Advertisement
Melihat hukuman yang harus diterima kliennya, sang pengacara, Saif-ul-Malook mengatakan bahwa dia berencana akan mengajukan banding atas hukuman tersebut. Saif-ul-Malook menerangkan, Pervaiz membantah hal tersebut dan mengatakan bahwa atasannya lah yang membuat tuduhan penistaan agama itu setelah dia menolak untuk masuk Islam.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sering Disalahgunakan
Organisasi HAM sebenarnya sudah beberapa kali menyoroti UU penistaan agama di Pakistan tersebut. Mereka menilai UU penistaan agama sering disalahgunakan untuk menganiaya minoritas untuk menyelesaikan persaingan pribadi.
Apalagi ekstremisme Islam di Pakistan semakin meningkat sehingga tuduhan semacam itu bisa berakhir dengan hukuman mati bahkan tanpa pengadilan sekalipun.
Beberapa waktu lalu, seorang warga negara AS keturunan Pakistan yang sedang melakukan persidangan penistaan agama di kota Peshawar ditembak mati di ruang sidang oleh seorang remaja yang mengatakan kepada para saksi bahwa dia membunuhnya karena menghina Nabi Muhammad SAW.
Sejak aksi penembakannya, remaja tersebut dianggap sebagai seorang pejuang oleh para pendukung di Pakistan dan ribuan Islamis lainnya yang menuntut pembebasannya.
Reporter: Vitaloca Cindrauli Sitompul
Advertisement