Liputan6.com, Jakarta - Kantor perwakilan Taiwan di Indonesia memberikan penjelasan terkait laporan ketidakpuasan ABK Indonesia yang bekerja pada kapal ikan Taipei. Pemerintah Taiwan menyatakan telah melakukan sejumlah usaha dan kebijakan.
Demi menjamin hak pekerja nelayan asing, pemerintah Taiwan mengatakwan sudah menetapkan tata cara perijian dan manajemen nelayan asing yang bekerja di luar peraian Taiwan.
Pihak Taiwan juga menyebut pemilik dan pelaut wajib menandatangani perjanjian yang jelas mengatur hak pelaut asing tersebut, yang menjamin pembayaran upah minimum nelayan asing adalah US$ 450 dan pemberian asuransi kesehatan dan kematian.
Advertisement
Baca Juga
"Kapal ikan Taiwan menerapkan sistem bonus untuk ABK yang memiliki pengalaman serta kemampuan lebih bisa mendapatkan gaji yang lebih tinggi, tapi sistem ini juga memungkinkan adanya perselisihan karena exploitasi waktu kerja yang berlebihan," demikian disebutkan dalam rilis yang disampaikan TETO kepada Liputan6.com pada Selasa (15/9/2020).
"Telah masuk 120 laporan kasus permasalahan upah ABK asing dari Indonesia dan kapal ikan Taiwan. Setelah ditelusuri, ditemukan bahwa mayoritas kasus adalah perselisihan gaji dan waktu kerja yang berlebihan, berdasarkan undang-undang Taiwan, setelah melalui pemeriksaan semua orang yang melanggar akan diberikan sanksi keras atau dihukum."
"Contohnya, tanggal 16 Maret 2020 Kapal Taiwan JIN HSING CHI NO.3, terbukti melakukan kecurangan melalui agen menahan gaji 1 orang pelaut asing senilai US$ 100 US setiap bulan dan tidak mebayarkan secara penuh gaji sesuai perjanjian, karenanya pemerintah Taiwan menghukum lembaga agen sebesar 1 juta dolar Taiwan atau senilai Rp 450 juta."
Selain itu, dalam rilis yang disampaikan TETO juga menjelaskan bahwa pihak berwajib yang mengelola industri perikanan Taiwan mendirikan jalur khusus penanganan keluhan, dan secara berkala melakukan investigasi.
Â
Simak video berikut ini:
Taiwan Sediakan Nomor Aduan
Setelah ditemukan pelanggaran aturan dan hak para nelayan, penegakan hukum dijalankan terhadap pemilik kapal atau petugas.
"Saat ini Taiwan meregistrasi 12.983 orang ABK Indonesia, dua-pertiganya direkrut agen di negara ketiga, cara ini sangat rapuh terhadap praktek exploitasi ABK. Karena itu Taiwan telah membangun lembaga perizijinan, terintegrasi menjamin tanggung jawab dan sistem evaluasi, mendukung peningkatan kualitas pelayanan agen."
"Dan setiap bulan pemerintah Indonesia menmperbahaui daftar pelaut asing dari Indonesia, pada saat yang sama kedua belah pihak menjamin bisnis struktur pertahanan ikan."
"Secara umun, hubungan nelayan Indonesia dan pemilik kapal ikan Taiwan harmonis dan saling membantu, pemerintah Taiwan juga sangat melindungi hak nelayan asing, karena itu hanya terjadi sedikit sekali sengketa hak pekerja asing."
Sejak ditetapkannya tata cara perijian dan manajemen nelayan asing yang bekerja diluar peraian Taiwan nelayan asing memperoleh perlidungan yang efektif, sehingga kasus jauh berkurang.
"Taiwan akan untuk terus berkerja sama dengan Indonesia, bersama-sama mempromosikan manajemen kapal ikan yang baik dan perlindungan hak para nelayan." Pemerintah Taiwan menyediakan jalur aduan untuk ABK Indonesia yang merasa diperlakukan tidak adil, yaitu:
+886-2-8073-3141 kepada petugas yang berwenang di Taiwan dan +62-21-515-3939 kepada kantor perwakilan Taiwan di Indonesia.
Advertisement