Liputan6.com, Kuala Lumpur - Seorang petani didakwa di Pengadilan Magistrate di Malaysia atas kasus pembunuhan pacarnya yang berkewarganegaraan Indonesia, di sebuah perkebunan durian di Taman Bertam Impian pada awal September 2020.
Mengutip Bernama, Selasa (22/9/2020) Lo Kui Khiong, 54, mengangguk untuk menunjukkan dia memahami tuduhan itu setelah dibacakan kepadanya di hadapan Hakim Teoh Shu Yee.
Baca Juga
Namun, tidak ada pembelaan yang dicatat karena kasus tersebut berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Tinggi.
Advertisement
Pria yang beralamat di Sarawak itu didakwa membunuh Rohimah, 40 tahun, di sebuah rumah tak bernomor di perkebunan durian Lot 1136 Mukim Tanjung Minyak, Taman Bertam Impian pada pukul 12.30 pada 7 September 2020.
Ayah dua anak, yang menggunakan alat bantu jalan karena asam urat itu, didakwa berdasarkan Pasal 302 KUHP yang mengancam hukuman mati wajib jika terbukti bersalah.
Wakil jaksa penuntut umum Puteri Nor Nadia Mohamed Iqbal menuntut sementara terdakwa tidak hadir.
Pengadilan menetapkan 24 November untuk sidang lanjutan, menunggu laporan ahli kimia dan post-mortem korban.
Saksikan Juga Video Ini:
Diduga Memutilasi
Mengutip The Star, penuntutan kasus ini mengikuti laporan yang diajukan oleh putra terdakwa di kantor polisi Tanjung Minyak, setelah ia menemukan bagian tubuh manusia yang terpotong-potong di dalam kantong plastik pada 7 September 2020 pukul 22.47.
Pelaku yang disebut sebagai petani durian itu diduga memutilasi kekasihnya yang berasal dari Indonesia.
Advertisement