Liputan6.com, Ankara - Jaksa Turki telah mengajukan dakwaan kedua terhadap enam tersangka Saudi atas pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi pada 2018 di konsulat kerajaan di Istanbul, menurut kantor berita negara Turki.
Kantor berita Anadolu mengatakan pada hari Senin bahwa dua dari tersangka menghadapi dakwaan dengan hukuman penjara seumur hidup yang semakin berat. Tuduhan terhadap empat lainnya membawa hukuman hingga lima tahun penjara. Demikian seperti dilansir dari laman Al Jazeera, Selasa (29/9/2020).
Advertisement
Baca Juga
Menurut dakwaan, keduanya adalah anggota staf konsulat dan merupakan bagian dari tim yang meninggalkan Turki setelah melakukan pembunuhan terhadap jurnalis Saudi tersebut, Anadolu melaporkan.
Empat tersangka lainnya dilaporkan dituduh merusak barang bukti dengan pergi ke TKP segera setelah pembunuhan itu. Mereka juga tidak berada di Turki.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:
Khashoggi Dimutilasi
Khashoggi yang merupakan seorang kontributor dan kritikus Washington Post untuk Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman (MBS), terakhir terlihat di konsulat Saudi di Istanbul pada 2 Oktober 2018, di mana dia pergi untuk mendapatkan dokumen untuk pernikahannya yang akan datang dengan tunangannya, Hatice Cengiz.
Jenazah pria berusia 59 tahun itu dilaporkan dimutilasi dan dikeluarkan dari gedung dan jenazahnya belum ditemukan.
Dalam kasus terpisah yang diluncurkan pada Juli, pengadilan Istanbul mulai mengadili secara in absentia 20 warga Saudi lainnya atas pembunuhan itu, termasuk dua mantan asisten MBS.
Jaksa Turki mengklaim wakil kepala intelijen Saudi Ahmed al-Assiri dan penasihat media pengadilan kerajaan Saud al-Qahtani memimpin operasi tersebut dan memberi perintah kepada tim pembunuh Arab Saudi.
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengatakan perintah untuk membunuh Khashoggi datang dari "tingkat tertinggi" pemerintah Saudi tetapi tidak pernah secara langsung menyalahkan MBS. Putra mahkota pun telah membantah bahwa ia yang memerintahkan pembunuhan itu tetapi mengatakan pada akhirnya dia memikul "tanggung jawab penuh" sebagai pemimpin de facto kerajaan.
Pada bulan September, pengadilan Saudi membatalkan hukuman mati yang dijatuhkan kepada lima terdakwa setelah persidangan tertutup di Arab Saudi tahun lalu, namun malah menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada mereka.
"Jaksa Saudi melakukan satu tindakan lagi hari ini dalam parodi keadilan ini," kata Agnes Callamard, pelapor khusus PBB untuk eksekusi di luar hukum, pada saat itu. "Tapi putusan ini tidak memiliki legitimasi hukum atau moral."
Advertisement