Sukses

Gelar 2 Pesta Besar di Tengah Pandemi COVID-19, Pria AS Dipenjara 1 Tahun

Seorang pria di Maryland dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena mengadakan dua pesta besar dan dinilai melanggar perintah negara bagian AS.

Liputan6.com, Maryland - Seorang pria di Maryland AS dijatuhi hukuman satu tahun penjara setelah mengadakan dua pesta besar saat pandemi COVID-19. Kegiatan tersebut dianggap melanggar aturan pemerintah setempat.

Dikutip dari CNN, Minggu (27/9/2020), Shawn Marshall Myers (42),ditangkap setelah mengadakan pesta pada akhir Maret. Aturan jarak sosial COVID-19 di Maryland melarang pertemuan lebih dari 10 orang.

Myers dihukum pada hari Jumat karena dua tuduhan tidak mematuhi perintah darurat dan akan menjalani hukuman satu tahun di Pusat Penahanan Charles County.

Setelah rumahnya di Hughesville disergap oleh penegak hukum pada 22 Maret, Myers setuju untuk membubarkan pertemuan pertama yang dihadiri sekitar 50 orang itu, setelah awalnya bersikap "berseteru" dengan petugas.

Myers kemudian mengadakan pesta kedua dengan lebih dari 50 orang hanya lima hari setelah pesta pertama diadakan. Menurut jaksa, Myers menolak ketika diminta untuk membubarkan pesta tersebut dan tetap bersikeras melawan aturan pemerintah yang diterapkan pada masa COVID-19 ini.

"Petugas menyuruh Myers untuk membubarkan pesta, tapi sekali lagi dia berseteru dan mengklaim dia dan tamunya memiliki hak untuk berkumpul," kata rilis tersebut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 3 halaman

Myers Menolak Membubarkan Pesta Keduanya

Selain melawan, Myers juga mengajak tamunya untuk tetap melanggar perintah Gubernur Hogan dan perintah sah dari petugas untuk membubarkan pesta. Kemudian Myers ditahan karena tidak bisa bersikap koperatif.

Hakim Pengadilan Distrik, W. Louis Hennessy juga menghukum Myers tiga tahun masa percobaan tanpa pengawasan setelah dibebaskan dan memerintahkan dia untuk membayar denda $ 5.000 (Rp 74,470,000), menurut rilis tersebut.

Sebagai informasi, Maryland saat ini memiliki 122.972 kasus COVID-19 dan 3.935 kematian, menurut data dari Johns Hopkins's University.

 

Reporter: Ruben Irwandi

3 dari 3 halaman

Infografis Siapa yang Perlu Cek Corona ke RS?