Liputan6.com, Singapura - Seorang asisten rumah tangga yang diadili karena membunuh majikannya di Singapura, meninggalkan hampir 100 luka pisau di tubuh korban, menyatakan kepada pengadilan bahwa dia tidak bisa mengendalikan tangannya, "yang terus menikam".
Warga negara Indonesia (WNI) bernama Daryati (28), di hadapan pengadilan pada Kamis (8/10/2020), mengaku tidak berniat membunuh Nyonya Seow Kim Choo (59). Ia hanya ingin mengancamnya, menyayat wajahnya sampai Daryati bisa mendapatkan kunci brankas di mana paspornya disimpan.
Menanggapi hal itu melalui penerjemah, seperti dikutip dari Channel News Asia, Daryati berkali-kali menegaskan dia tidak berniat membunuh majikannya di rumah yang berada di Telok Kurau Singapura empat tahun lalu. Dia bilang dia dalam "keadaan sangat marah" dan tidak bisa mengendalikan tangannya.
Advertisement
Daryati mengatakan, dia hanya ingin mengambil paspornya, yang berada di brankas dengan kunci yang hanya dimiliki Nyonya Seow dan Tuan Ong, dan kembali ke Indonesia. Dia telah bekerja untuk keluarga itu selama sekitar dua bulan.
Namun, jaksa penuntut menunjukkan Daryati telah mengatakan dalam pernyataan polisi bahwa dia akan membunuh Seow jika dia tidak mengembalikan paspornya. Daryati sejauh ini membenarkan pernyataan jaksa, yang menyebut dirinya menargetkan Seow daripada Ong karena akan lebih mudah untuk mengalahkannya.
Dia mengaku kangen rumah dan merindukan kekasihnya di Hong Kong, dan menyatakan tidak pernah ingin ke Singapura untuk bekerja, tetapi harus karena orangtuanya. Daryati mengatakan majikannya telah memperlakukannya dengan baik, tetapi menyatakan bahwa Seow tidak mengizinkannya kembali ke Indonesia.
Dia memberi tahu pembantu lain yang bekerja untuk rumah tangga itu tentang rencananya mencuri uang dari keluarga sang majikan dan kembali ke Indonesia, tetapi tidak memberi tahu kapan akan melakukannya, atau bermaksud mengancam Seow dengan pisau.
Sebelum penyerangan, Daryati menyembunyikan senjata di sekitar rumah, antara lain pisau di lemari pakaian, palu di samping meja belajar, dan pisau pendek di keranjang di bawah wastafel kamar tidur utama.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kronologi Kejadian Versi Daryati
Menurut Daryati, sekitar pukul 20.30 malam pada 7 Juni 2016, dia mengalihkan perhatian Ong dengan menuju lantai bawah rumah, sebelum mendekati Seow di kamar tidur utama dengan pisau panjang tersembunyi di celananya.
Dia mengarahkan pisau ke leher Seow dan berkata ingin paspornya untuk pulang ke Indonesia.
Dalam pernyataannya kepada polisi, Daryati mengatakan Seow berteriak keras dalam bahasa Mandarin, dan berupaya melepaskan diri ketika Daryati mencoba menariknya ke brankas tempat penyimpanan paspor.
"Khawatir Pak Ong akan mendengar teriakan Nyonya Seow, Daryati menyeret wanita yang lebih tua itu ke toilet," kata Daryati dalam pernyataan polisi.
Saat berada di toilet, Daryati membunuh Nyonya Seow. Ia mengaku tidak ingat sudah berapa kali ia menikam Nyonya Seow saat itu. Di persidangan, Daryati mengaku sebagai "orang yang menyakiti Nyonya saat itu".
Jaksa Wong bertanya mengapa dia tidak segera melarikan diri, dan malah mengambil pisau pendek dari bawah wastafel dan terus menusuk Nyonya Seow. Luka yang ditimbulkan sangat kuat sehingga tiga dari tusukan tersebut menyebabkan patah tulang wajah.
"Saat itu saya dalam keadaan sangat marah dan tidak bisa mengontrol tangan saya," jawab Daryati seraya menambahkan bahwa dia merasa hampa karena tidak bisa kembali ke Indonesia.
"Saya memang (berkali-kali) menikam ibu karena tidak bisa mengontrol tangan," katanya.
Wong mengatakan tindakan Daryati dapat diringkas dengan satu kata: Kejam.
"Karena niat egois Anda untuk mengambil paspor dan mengambil uang dari Nyonya Anda, Anda menikamnya dengan sangat kejam di wajah, leher, hingga dia mati kehabisan darah," kata Jaksa Wong.
Daryati mengulangi bahwa awalnya dia hanya ingin mendapatkan paspornya, tetapi tidak bisa menahan amarahnya atau "mengontrol tangan saya untuk menusuk Nyonya".
Pada saat itu, Pak Ong menyadari keributan itu dan membuka kunci pintu toilet dengan obeng. Ketika masuk, Daryati mengambil kedua pisau di tangannya dan menyerangnya, menusuknya tepat di bawah lehernya.
Tuan Ong mengalahkannya dan menyerahkannya ke polisi.
Sidang berlanjut. Jika terbukti melakukan pembunuhan, dia bisa dihukum mati atau penjara seumur hidup. Jaksa sebelumnya menegaskan bahwa mereka tidak akan meminta hukuman mati, jika Daryati mendukung pernyataan fakta yang disepakati.
Advertisement