Sukses

Kabar Gembira,  Perpanjangan Visa AS Kini Dilakukan Tanpa Wawancara

Bagi WNI yang ingin memperpanjangan visa untuk berkunjung ke Amerika, kini dapat dilakukan tanpa wawancara.

Liputan6.com, Jakarta - Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta mengumumkan kabar gembira bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin memperpanjangan visa untuk berkunjung ke Negeri Paman Sam. Kini, proses perpanjangan visa dapat dilakukan tanpa wawancara.

Berdasarkan informasi di laman Kedubes AS, "mulai 12 Oktober, pemohon yang ingin memperbarui visa B1/B2, C1/D atau J, yang masa berlakunya habis kurang dari 24 bulan yang lalu, mungkin memenuhi syarat untuk memperbarui visa tanpa wawancara."

"Saya mengkonfirmasi informasi di situs web itu benar," ujar Atase Pers Kedutaan Besar Amerika Serikat, Michael Quinlan kepada Liputan6.com, Sabtu (17/10/2020).

Pemohon perpanjangan visa yang memenuhi syarat, kini hanya perlu menyerahkan dokumen yang diperlukan ke kantor perwakilan RPX dan tidak perlu datang ke Kedutaan atau Konsulat secara langsung. Untuk lokasi pengantaran dokumen RPX tersebut berada di Jakarta, Bandung, Denpasar, Manado, Medan, Surabaya, Ujung Pandang, Cirebon, Batam, Pekanbaru, Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak, Palembang, Yogyakarta, Solo, dan Semarang.

Salah satu alasan diberlakukannya aturan baru ini adalah terkait pandemi COVID-19. "Demi kesehatan dan keselamatan karyawan dan pemohon visa, Kedutaan Besar AS di Jakarta akan melanjutkan proses visa untuk pemohon yang memerlukan wawancara langsung secara bertahap berdasarkan kondisi lokal dan kemampuan kami untuk menyediakan layanan secara aman."

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kondisi Mendesak

Sementara itu, untuk pemohon dengan kondisi mendesak yang perlu untuk segera melakukan perjalanan, dapat mengikuti panduan yang disediakan di laman id.usembassy.gov untuk mengajukan permohonan janji temu darurat.

Sedangkan untuk para pemohon yang sudah membayar biaya pemrosesan aplikasi visa dan masih menunggu untuk menjadwalkan janji temu visa, Kedubes AS akan memperpanjang masa berlaku pembayaran, yang dikenal sebagai biaya MRV hingga 31 Desember 2021, agar memungkinkan semua pelamar yang tidak dapat menjadwalkan janji temu visa saat ini, mendapat kesempatan untuk kembali menghadiri janji temu visa tanpa dengan biaya yang sudah dibayar sebelumnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.