Liputan6.com, Wellington- Warga Selandia Baru dengan tegas menolak usulan untuk melegalkan penggunaan ganja untuk tujuan rekreasi.Â
Penolakan tersebut datang dari hasil referendum resmi yang dirilis pada Jumat 6 November 2020.
Baca Juga
Dikutip dari AFP, Jumat (6/11/2020), Komisi Pemilihan Selandia Baru mengatakan bahwa suara yang "menolak" memperoleh dukungan hingga 50,7 persen, dibandingkan dengan 48,4 persen yang mendukung pengesahan.Â
Advertisement
Angka bagi mereka yang menentang ganja untuk rekreasi menyusut dari 53,1 persen yang tercatat dalam data awal yang dirilis pekan sebelumnya, tetapi masih mempertahankan mayoritas tipis.
Selain itu, komisi tersebut juga mengatakan bahwa hasil akhir dari referendum kedua untuk memperkenalkan eutanasia mengkonfirmasi dukungan yang luar biasa untuk langkah tersebut, dengan 65,1 persen mendukung dan 33,7 persen menentang.
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern, memberikan suara mendukung kedua proposal tersebut. Ia telah berjanji untuk menghormati hasil pemungutan suara, yang berarti masalah ganja tidak mungkin ditinjau kembali dalam masa jabatannya saat ini.
Saksikan Video Berikut Ini:
Ungkapan Kekecewaan
Namun, kedekatan suara akan mendorong para pendukung reformasi, yang berpendapat bahwa kelompok-kelompok yang kurang beruntung seperti komunitas Maori menjadi sasaran yang tidak proporsional berdasarkan undang-undang saat ini.
Pada 17 Oktober, referendum ganda diadakan, bersamaan dengan pemilihan umum yang dimenangkan kembali oleh PM Ardern dengan suara terbanyak.
Selama kampanye pemilihan, Ardern diketahui tidak mengungkapkan posisinya dalam debat tentang rekreasi ganja, meskipun perdana menteri berusia 40 tahun tersebut mengaku merokok ganja "sejak lama".
Karena PM Ardern tidak mengungkapkan dukungannya untuk RUU tersebut sampai setelah pemungutan suara, para pendukung upaya untuk melegalkan ganja mengungkapkan kekecewaannya.Â
Undang-undang eutanasia, yang mendapat dukungan bipartisan, akan mulai berlaku pada November 2021.
Selandia Baru akan bergabung dengan lima negara lain yang telah melegalkan eutanasia, di antaranya adalah Belgia, Kanada, Kolombia, Luksemburg, dan Belanda.
Advertisement