Sukses

Wamenlu Mahendra Siregar Pamer Omnibus Law ke Dunia

Wamenlu Mahendra Siregar menyebut UU Cipta Kerja berpotensi membantu usaha kecil.

Liputan6.com, Bali - Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia Mahendra Siregar mempromosikan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja ke dunia internasional. UU kontroversial tersebut ia bahas di Bali Democracy Forum. 

Topik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) turut dibahas di forum itu. Mahendra berkata dunia bisnis tak bisa terlepas dari kesejahteraan rakyat di negara demokrasi sehingga penting dibahas.

Wamenlu Mahendra bertukar pikiran dengan audiens dari berbagai negara tentang iklim berusaha, iklim investasi, ekonomi digital, dan pendanaan yang inklusif. 

"Kami pun menyampaikan bahwa diterbitkannya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law adalah maksudnya antara lain menyederhanakan seluruh proses perizinan maupun peraturan terkait UMKM sehingga kemudian bisa lebih baik lagi," ujar Wamenlu Mahendra, Jumat (6/11/2020).

Omnibus Law kontroversial di dalam negeri hingga mengakibatkan demo yang membakar halte dan merusak fasilitas MRT. Namun, pihak luar negeri seperti Uni Eropa dan Bank Dunia menyambut baik Omnibus Law. 

Pemerintah dan pengusaha menyebut Omnibus Law bisa mempermudah regulasi bisnis di Indonesia. Diharapkan itu bisa menarik investasi luar negeri agar masuk Indonesia dan membuka lapangan kerja.  

Pihak yang kontra berkata proses pengesahan Omnibus Law bermasalah dan dokumennya sempat berubah-ubah. Petinggi kelompok buruh juga turut protes.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Dengan Omnibus Law, Kemudahan Berbisnis Indonesia Naik ke Peringkat 50 Tahun Depan

Bulan lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja bisa membawa ekonomi Indonesia tumbuh cepat. Bahkan menurutnya Indonesia bisa masuk peringkat 50 negara dengan kemudahan berbisnis dalam 1 tahun ke depan.

"Kita lihat, saya yakin kita akan bisa di posisi 50 dalam 1 tahun ke depan ini," kata Luhut saat menjadi pembicara di Lembaga Pertahanan Nasional, Jakarta, Jumat 23 Oktober 2020. 

Penggunaan sistem Omnibus Law ini mampu menghantarkan Indonesia sebagai negara yang bergengsi di kancah internasional. Sebab, lewat penerbitan undang-undang sapu jagat ini bisa menyelesaikan sengkarut regulasi yang tumpang tindih.

"Nah ini salah satunya dengan omnibus ini kita akan membuat kita very competitive," kata Luhut.

Dia membeberkan, dalam 3 tahun terakhir Indonesia telah mampu naik kelas dalam daftar kemudahan berbisnis. Semula Indonesia ada di peringkat 120.

Selang 3 tahun, Indonesia mampu melesat menduduki peringkat 73. Pencapaian ini pun mendapatkan apresiasi dari CEO United States International Development Finance Corporation (IDFC) Adam S. Boehler.

"Tadi mereka sangat terkejut melihat progresifnya Indonesia membuat aturan-aturannya," kata Luhut.

Bahkan menurut pengusaha asal Negeri Paman Sam ini mengatakan UU Cipta Kerja sangat menguntungkan bagi pegawai dan buruh di Indonesia. Selain itu aturan ini mendorong Indonesia sebagai orang lebih kompetitif.

"Dia (Adam) bilang (UU Cipta Kerja) menguntungkan pegawai ataupun buruh kita dan juga membuat orang kita menjadi negara yang kompetitif," ungkap Luhut.

3 dari 3 halaman

BKPM Target Kemudahan Berbisnis Indonesia Naik ke Peringkat 40

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menargetkan Easy of Doing Business (EoDB) Indonesia bisa naik ke peringkat 40 dalam tempo 3 tahun. Saat ini, peringkat EoDB Indonesia berada pada posisi 73.

"EoDB kita pada 3 tahun ke depan peringkatnya harus di urutan 40 dan itu adalah kerja keras yang harus dilakukan oleh BKPM," ujar Bahlil dalam konferensi pers online, Jakarta, Selasa (8/9).

Untuk tahun ini, Bahlil menargetkan, Indonesia mampu mencapai target peringkat 60. Adapun Indonesia sulit keluar dari peringkat 73 karena negara lain juga melakukan perbaikan investasi saat Indonesia melakukan terobosan.

"Berapa untuk tahun ini Insya Allah kita akan perkirakan di urutan sekitar 60. Kenapa 73 itu nggak bergerak, dulu pemerintah Indonesia melakukan perbaikan-perbaikan tetapi negara lain pun melakukan perbaikan yang sama," paparnya.

Bahlil menambahkan, EoDB Indonesia secara perlahan mulai membaik sejak 2014. Di mana saat itu, EoDB Indonesia berada pada posisi 120.

"Jadi dulu tahun 2014 EoDB itu peringkatnya 120 waktu sebelum Pak Jokowi masuk. Kemudian waktu berjalan naik terus peringkatnya bagus, sekarang di urutan 73 tapi ini sudah stag 2 tahun nggak naik-naik, urutan 73 ini sudah stag 2 tahun, sekali pun ada perbaikan tapi ini stag," jelasnya.

Adapun penyebabnya adalah penilaian Bank Dunia yang menitikberatkan penilaian terhadap aturan-aturan di kementerian. "Setelah kita mengkaji kenapa stag? karena memang aturan aturan di kementerian yang dijadikan sebagai rujukan oleh Bank Dunia itu kita belum melakukan reformasi," tandasnya.