Liputan6.com, Singapura - Enam orang didenda lantaran melakukan pertemuan lebih dari 12 orang di Pulau Lazarus, Singapura di tengah Pandemi Corona COVID-19.
Masing-masing dari mereka didenda 3.000 dolar Singapura atau setara Rp 31,6 juta pada Kamis, 26 November 2020. Dinyatakan melanggar undang-undang Corona COVID-19.
Keenamnya mengaku bersalah atas tindakan berkumpul untuk tujuan atau acara yang tidak memperoleh izin, demikian dikutip dari laman Channel News Asia, Kamis (26/11/2020).
Advertisement
Baca Juga
Mereka adalah: warga negara Inggris William Edwin Dunford (32) Richard Henri Lagesse (31) Lowri Mair Jeffs (31) Zoe Louise Cronk (30) Jeff Richard Alexander (32) dan Natalie Joanna Sarkies (29) tahun dari Singapura.
Pada 8 Agustus, kelompok itu naik feri ke Pulau St John, sebelum berjalan ke pantai di Pulau Lazarus. Mereka menghabiskan hari di sana sebelum naik feri dan kembali ke daratan Singapura sekitar jam 6 sore.
Joanna Sarkies memposting foto perjalanan di Instagram yang menampilkan ke-12 orang tengah berumpul dan foto-foto itu dilaporkan di berbagai platform media.
"Foto ini menarik perhatian publik dan menimbulkan kekhawatiran publik", kata jaksa penuntut.
Otoritas memutuskan untuk mendenda enam orang yang dinyatakan bersalah sebesar 3.000 dolar Singapura.
Â
Saksikan Video Berikut Ini:
Pelancong Lain Menunggu Hasil Putusan
Pengadilan mengatakan, keenam orang ini melanggar langkah-langkah yang dilakukan untuk mencegah gelombang kedua infeksi Corona COVID-19.
Dalam mitigasi, Sarkies berkata: "Saya bertanggung jawab penuh atas tindakan yang telah saya lakukan dan saya ingin mengungkapkan penyesalan dan penyesalan saya, terutama selama masa-masa sulit ini."
Lagesse mengatakan, dia sangat menyesal atas apa yang mereka lakukan dan menyesali tindakannya, mengatakan itu "pasti tidak akan terjadi lagi".
Cronk juga meminta maaf, dengan mengatakan: "Saya sangat menyesali tindakan kami hari itu dan saya dengan tulus meminta maaf untuk itu dan saya dapat memastikan bahwa itu pasti tidak akan terjadi lagi."
Karena melanggar peraturan Corona COVID-19, terdakwa juga bisa dipenjara hingga enam bulan, denda hingga 10.000 dolar Singapura atau keduanya.
Kasus untuk tersangka lainnya masih menunggu keputusan.
Advertisement