Liputan6.com, Seoul- Pengadilan Korea Selatan telah menjatuhkan hukuman penjara selama 40 tahun, terhadap dalang dari salah satu jaringan pelecehan seksual berbasis online terbesar di negara tersebut.
Pelaku, yang bernama Cho Ju-bin dinyatakan bersalah karena telah menjalankan grup yang memeras para perempuan untuk membagikan video atau konten seksual, yang kemudian dipostingnya ke laman chatroom berbayar.
Baca Juga
Dikutip dari BBC, Kamis (26/11/2020), diketahui terdapat sedikitnya 10.000 orang yang menggunakan chatroom berbayar tersebut, dengan tarif hingga US$1.200 (Rp. 16,9 Juta) per akses.
Advertisement
Sementara itu, ada sekitar 74 orang, termasuk 16 gadis di bawah umur, yang menjadi korban eksploitasi seksual oleh Cho Ju-bin.
"Terdakwa telah menyebarkan konten pelecehan seksual secara luas yang dia buat dengan memikat dan mengancam banyak korban," terang Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Kamis 26 November, menurut laporan kantor berita Korea Selatan, Yonhap.
Cho dinyatakan bersalah atas pelanggaran undang-undang untuk melindungi anak-anak dari pelecehan seksual, dan karena menjalankan jaringan kriminal yang memproduksi serta menjual video-video pelecehan untuk mendapatkan keuntungan.
Saksikan Video Berikut Ini:
Kasus yang Tuai Protes Keras di Korea Selatan
Sindikat kriminal Cho, diketahui menjual video pelecehan yang diperolehnya chatroom rahasia di aplikasi Telegram.
Kasus tersebut lantas memicu protes keras secara nasional di Korea Selatan.
Sebelumnya, pada Maret 2020, komite polisi mengambil langkah yang tidak biasa dengan menamai Cho, seorang lulusan perguruan tinggi berusia 25 tahun.
Langkah tersebut dilakukan setelah lima juta orang menandatangani petisi yang meminta agar identitasnya diungkap.
"Saya minta maaf kepada mereka yang terluka karena saya," kata Cho pada saat itu saat ia dibawa pergi dari kantor polisi Seoul.
Menurut pihak kepolisian, setidaknya 124 tersangka telah ditangkap dan 18 operator chatroom di Telegram dan media sosial lainnya, termasuk Cho.
Mereka ditahan setelah penyelidikan pelecehan seksual serupa sejak akhir 2019 lalu, demikian menurut laporan Reuters.
Sementara 5 terdakwa lainnya, telah menerima hukuman penjara mulai dari 7 hingga 15 tahun.
Advertisement