Sukses

Hindari COVID-19, Korea Utara Terapkan Aturan Murid Belajar dari Rumah

Korea Utara membuat aturan agar murid SD belajar di rumah agar aman dari COVID-19.

Liputan6.com, Pyongyang - Pemerintah Korea Utara sedang menerapkan aturan belajar dari rumah bagi murid SD demi mencegah COVID-19. Korea Utara juga akan menayangkan pelajaran via TV.

Menurut laporan Yonhap, Sabtu (28/11/2020), situs-situs propaganda Korea Utara meminta para guru untuk berkunjung ke rumah murid setiap tiga hari.

Saat ini, Korea Utara sedang menambah jadwal libur musim dingin. Jadwal baru lantas diterapkan untuk sekolah di rumah.

Korean Central News Agency melaporkan pendidikan online akan tersedia serta ada pelajaran via televisi bagi murid-murid Korea Utara.

Pelajaran ini akan tersedia untuk murid SD hingga SMA di Pyongyang. Hingga kini, Korea Utara masih mengklaim aman dari COVID-19.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 4 halaman

Sekolah Tatap Muka Buka 2021 d Indonesia, Ini Kata Nadiem Makarim

Beralih ke Indonesia, terkait sekolah tatap muka yang akan dibuka kembali Januari 2021, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim menyampaikan agar orangtua tidak perlu khawatir. Dalam hal ini, pihak sekolah tidak bisa memaksa siswa masuk ke sekolah tatap muka.

Bagi orangtua yang tidak nyaman anaknya masuk sekolah tatap muka, kata Nadiem, siswa dapat melanjutkan kegiatan belajar melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

"Dari sisi orang tuanya, tidak perlu khawatir ketika sekolah tatap muka dibuka kembali. Jika orangtua merasa tidak nyaman, sekolah tidak bisa memaksa anaknya masuk ke sekolah (tatap muka)," terang Nadiem saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu 25 November 2020.

"Siswa tersebut bisa melanjutkan belajar melalui PJJ. Jadi, hybrid model ini akan terus berada. PJJ bukan berarti berakhir."

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.

SKB yang termaktub dibuka kembali sekolah tatap muka ini ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. Surat yang ditandatangani sudah diumumkan pada Jumat, 20 November 2020 di Jakarta.

3 dari 4 halaman

Keputusan Buka Sekolah Harus Persetujuan Bersama

Nadiem menekankan, keputusan membuka sekolah tatap muka harus mendapatkan keputusan bersama dari pemerintah daerah, kepala sekolah, dan Komite Sekolah.

"Komite Sekolah adalah perwakilan orangtua dalam sekolah. Jadi, kuncinya ada pada orangtua. Kalau komite sekolah tidak membolehkan sekolah buka, sekolah itu tidak diperkenankan untuk buka," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com.

Meski begitu, pemerintah daerah memiliki hak untuk membuka sekolah mana yang diizinkan untuk dibuka kembali. Alasan dibukanya kembali sekolah tatap muka, menurut Nadiem, karena permintaan dari pemerintah daerah itu sendiri.

"Pemerintah daerah terdiri dari kecamatan hingga desa, bisa menilai sendiri mana daerah yang aman. Dan juga bagi sebagian masyarakat sangat sulit untuk melakukan PJJ," ucap Nadiem.

4 dari 4 halaman

Infografis COVID-19: