Liputan6.com, Pennsylvania - Mahkamah Agung negara bagian Pennsylvania di Amerika Serikat menolak gugatan hukum dari pendukung Presiden Donald Trump pada Sabtu, 28 November. Penolakan ini semakin mengurangi kemungkinannya untuk membalikkan hasil pilpres AS.
Dikutip dari laman Channel News Asia, Minggu (29/11/2020) gugatan Partai Republik berusaha untuk membatalkan surat suara yang masuk di sejumlah negara bagian yang dimenangi oleh oleh Presiden terpilih Joe Biden.
Advertisement
Baca Juga
Sekitar 81.000 suara berhasil diperoleh oleh Joe Biden di seluruh Amerika Serikat -- mencatatkan sejarah dengan perolehan suara terbanyak dalam pilpres AS.
Pengadilan menolak kedua klaim dari Donald Trump. Gugatan tersebut berargumen bahwa undang-undang Pennsylvania dari 2019 yang mengizinkan pemungutan suara melalui surat universal tidak konstitusional.
Para hakim mengatakan bahwa gugatan 21 November mereka terhadap undang-undang itu diajukan terlambat, datang lebih dari setahun setelah undang-undang itu diberlakukan dan dengan hasil pemilihan "menjadi tampak jelas".
Pennsylvania secara resmi menyatakan kemenangan Joe Biden atas Donald Trump pada 24 November. Gugatan itu juga berusaha menghentikan sertifikasi.
Saksikan Video Berikut Ini:
Trump Sebut Biden Curang
Trump menolak untuk menyerah atas hasil pemilihan 3 November meskipun dia berulang kali kalah di pengadilan, men-tweet teori konspirasi yang aneh dan bersumpah untuk melanjutkan perjuangan hukumnya.
Pada Kamis kemarin, dia mengatakan untuk pertama kalinya bahwa Trump akan meninggalkan Gedung Putih jika Biden secara resmi dikonfirmasi sebagai pemenang Electoral College pada 14 Desember.
Tetapi pada Jumat, dia men-tweet bahwa "Biden hanya dapat memasuki Gedung Putih sebagai presiden jika dia dapat membuktikan bahwa '80.000.000 suara' yang dia anggap konyol dan diperoleh secara curang atau ilegal".
Biden rencananya akan dilantik pada 20 Januari, memenangkan 306 suara di Electoral College dibandingkan dengan 232 suara Trump.
Advertisement