Sukses

Indonesia Sukses Perjuangkan Hak Pelaut di Masa Pandemi COVID-19 pada Resolusi PBB

Dalam resolusi PBB, Indonesia berhasil memperjuangkan perlindungan pelaut selama masa pandemi Virus Corona COVID-19 ini.

Liputan6.com, Jakarta - Diplomasi multilateral Indonesia kembali menorehkan tinta emas.

Pada 1 Desember 2020, Sidang Majelis Umum (SMU) PBB telah mengesahkan secara konsensus resolusi tentang kerja sama antar negara dalam melindungi pelaut (Seafarers) di tengah masa pandemi COVID-19.

Resolusi PBB yang digagas Indonesia ini telah disponsori oleh 71 negara anggota PBB, dan merupakan resolusi MU PBB pertama terkait pelaut dan pengelolaan arus barang secara global.

Hal ini merupakan terobosan penting mengingat isu pelaut menjadi perhatian semua pihak khususnya di tengah masa pandemi COVID-19

Resolusi antara lain meminta negara-negara untuk menetapkan pelaut sebagai “key workers” atau pekerja sektor penting, melaksanakan ketentuan tentang keselamatan pelaut termasuk pergantian awak kapal, dan mendorong kerja sama semua pihak untuk memfasilitasi perjalanan, repatriasi serta akses layanan kesehatan bagi pelaut. 

“Resolusi ini merupakan bukti nyata kiprah Indonesia sebagai negara maritim dan kepulauan terbesar dalam mendorong kerja sama untuk melindungi pelaut terutama dari dampak pandemi COVID-19,”demikian ditekankan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Rabu (2/12/2020).

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

2 dari 2 halaman

Inisiatif Indonesia di PBB

Dijelaskan pula oleh Menteri Luar Negeri bahwa dukungan dari 71 negara PBB menjadi bukti keberhasilan Indonesia dalam memperjuangkan isu strategis serta menjadi "jembatan" antar berbagai kepentingan negara dari berbagai kawasan.

Wakil Tetap RI di PBB, Dubes Dian Triansyah Djani menegaskan bahwa, “Dukungan berbagai negara atas inisiatif Indonesia ini tidak terlepas dari peran aktif diplomasi multilateral Indonesia di bidang kelautan dan pengelolaan arus barang global, termasuk dalam mendorong kerja sama di tengah situasi COVID-19.”

Inisiatif Indonesia di PBB ini sejalan dengan upaya mendorong peninggatan perdagangan internasional dan kelancaran transportasi laut. Sektor perkapalan mengangkut 80 persen produk perdagangan dunia dan memainkan peran penting dalam menghadapi tantangan COVID-19, khususnya dalam mengangkut obat-obatan dan alat-alat kesehatan, makanan, serta kebutuhan pokok lainnya.

Saat ini Indonesia menempati urutan ketiga terbesar yang memiliki tenaga pelaut di dunia setelah RRT dan Filipina. Berdasarkan data UN Conference on Trade and Development (UNCTAD) terdapat sekitar 2 juta pelaut di dunia yang bekerja di lebih dari 980.000 kapal komersial dan mengangkut lebih dari 11 milyar ton produk perdagangan global.