Sukses

Panggil Dubes Malaysia, Indonesia Sampaikan Protes Kasus Penyiksaan TKI MH

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi telah memanggil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia guna menyampaikan protes.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia menyampaikan protes kepada pemerintah Malaysia, terkait kasus penyiksaan seorang pekerja migran Tanah Air dengan inisial MH di Kuala Lumpur.

Selain itu, Indonesia juga menyampaikan kecaman atas terus berulangnya kasus penyiksaan terhadap pekerja migran Indonesia di Malaysia.

"Saya telah panggil Dubes Malaysia untuk Indonesia guna sampaikan kecaman atas terus berulangnya kasus penyiksaan migran Indonesia," ujar Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam press briefing virtual, Kamis (3/12/2020) siang.

Menlu Retno Marsudi juga mengungkap bahwa sejauh ini pemerintah Indonesia telah bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk mengusut kasus tersebut.

"Sejak awal KBRI Kuala Lumpur telah berkoordinasi dengan LSMTenaganita dan Polis Diraja Malaysia untuk menyelamatkan MH dari rumah majikan," ujar Retno Marsudi, 

Pasca-penyelamatan, langkah-langkah tindak lanjut penanganan antara lain: Pertama, memonitor terus kondisi MH di Rumah Sakit Kuala Lumpur. Kondisi yang bersangkutan saat ini stabil dan semakin membaik.

"Kedua, menghubungi pihak keluarga di Indonesia. Menurutrencana, KBRI akan fasilitasi video call antara MH dengan keluarga di Indonesia."

Ketiga, sambung Menlu Retno, telah dipanggil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia guna menyampaikan kecaman atas terus berulangnya kasus penyiksaan terhadap pekerja migran Indonesia.

"Keempat, menugaskan pengacara retainer KBRI Kuala Lumpur untuk memantau proses penegakan hukum terhadap majikan MH," pungkas Menlu Retno.

 

Saksikan Video Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Menlu Dorong Penyelesaian MoU Soal Perlindungan Tenaga Kerja

Menurut Menlu Retno, Kasus MH ini kembali menjadi wakeup call mengenai pentingnya membangun koridor migrasi aman bagi pekerja migran sektor domestik Indonesia ke Malaysia.

"Sebagaimana diketahui, MoU Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik Indonesia ke Malaysia telah habis masa berlakunya," ujar Menly Retno.

"Untuk itu, Indonesia mendorong penyelesaian segera perundingan MoU tersebut untuk memastikan perlindungan penuh bagi PMI sejak berangkat, bekerja di Malaysia, hingga kembali lagi ke Indonesia," tambahnya.