Liputan6.com, Taipei- Pihak berwenang Taiwan menjatuhkan denda sebesar US$ 3.500 terhadap seorang pekerja migran yang melanggar peraturan karantina COVID-19 hanya dalam delapan detik.
Dilansir CNN, Selasa (8/12/2020), pria itu diketahui berasal dari Filipina yang tengah menjalani karantina di sebuah hotel di Kota Kaohsiung.Â
Pada saat itu, pria tersebut hendak keluar sebentar dari kamarnya ke lorong, menurut Departemen Kesehatan Taiwan kepada kantor berita resmi Taiwan, Central News Agency (CNA).
Advertisement
Menurut laporan CNA, pria itu tertangkap rekaman CCTV oleh staf hotel, yang kemudian menghubungi Departemen Kesehatan Taiwan.
Departemen tersebut kemudian mendenda pria itu sebesar 100.000 dolar Taiwan - sekitar Rp 49,8 juta.Â
Diketahui bahwa di bawah kebijakan karantina di Taiwan, seseorang tidak diizinkan untuk meninggalkan tempat tinggal mereka, berapa lama pun waktunya.Â
Departemen Kesehatan Taiwan menegaskan bahwa orang-orang yang dikarantina seharusnya tidak berpikir mereka tidak akan didenda karena meninggalkan kamar hotel mereka.Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Berikut Ini:
Tanggapan Taiwan Terhadap COVID-19 Berfokus pada Kecepatan
Diketahui terdapat 56 hotel karantina di Kota Kaohsiung, dengan total sekitar 3.000 kamar, menurut keterangan departemen itu kepada CNA.
Taiwan telah menerima serangkaian pujian secara luas karena pendekatannya dalam mengatasi pandemi COVID-19.
Negara tersebut sebelumnya belum pernah memberlakukan lockdown yang ketat, juga tidak menggunakan pembatasan pergerakan warga sipil, seperti yang diberlakukan di China.
Sebaliknya, tanggapan Taiwan terhadap COVID-19 berfokus pada kecepatan.
Otoritas Taiwan mulai memeriksa semua penumpang pada penerbangan langsung dari Wuhan, tempat Virus Corona pertama kali ditemukan, pada 31 Desember 2019 - ketika virus tersebut belum menyebar luas secara global.
Tak hanya itu, pemerintah Taiwan juga berinvestasi dalam pengujian massal COVID-19 dan pelacakan kontak yang cepat serta efektif.
Negara dengan penduduk 23 juta orang itu saat ini mencatat hanya 716 kasus Virus Corona COVID-19 dan tujuh kematian, menurut data dari Johns Hopkins University.Â
Advertisement