Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Inggris memilih legawa setelah Indonesia melarang masuk pendatang dari Inggris akibat mutasi COVID-19 yang baru. Mereka pun meminta warganya untuk mengikuti aturan setempat.Â
"Traveler dari Inggris mesti mengikuti panduan dan syarat dari negara tempat mereka berada, dan berbicara dengan maskapai untuk mengetahui opsi-opsi travel pada kesempatan pertama," ujar jubir Kedutaan Besar Inggris di Jakarta, John Nickell, kepada Liputan6.com, Jumat (25/12/2020).
Advertisement
Baca Juga
Beberapa negara Eropa sudah melarang pendatang dari Inggris untuk mencegah penyebaran strain COVID-19 yang lebih menular ini. Inggris sedang berkomunikasi dengan pihak Eropa agar disrupsi bisa diminimalisir.Â
Sebelumnya, pihak Kedubes Inggris berkata jumlah warganya yang datang ke Indonesia sudah semakin sedikit. Mereka yang datang umumnya karena urusan keluarga.Â
Inggris bersikap transparan pada temuan mutasi COVID-19 yang baru dan telah menyebarkan info terkait ke seluruh dunia. Strain baru ini disebut 70 persen lebih menular, namun pihak vaksin Pfizer dan Moderna menyebut vaksin mereka tetap ampuh dipakai.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Aturan Terkait Inggris
Menyusul ditemukannya varian baru virus Corona atau COVID-19 di Inggris, Pemerintah Indonesia memperketat kedatangan dari Australia, Inggris, dan juga Eropa.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menyatakan, Satgas Pengamanan COVID-19 telah turut menyempurnakan regulasi pelaku perjalanan dengan melakukan adendum Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).Â
"Khususnya memperketat kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa, dan Australia. Karena ditemukannya varian baru, maka berpotensi terdistribusi ke negara lain," tegas Wiku dalam keterangan tulis, Kamis 24 Desember 2020.
Dalam surat edaran itu mengatur beberapa tahapan bagi warga negara asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) dari negara asing. Khusus WNA dari Inggris, baik secara langsung maupun transit di negara asing, tidak dapat memasuki wilayah Indonesia untuk sementara waktu.
Â
Advertisement
Pendatang Eropa dan Australia Ikut Terdampak
Dan bagi WNA dari wilayah Eropa dan Australia, baik secara langsung dan transit harus menunjukkan hasil tes negatif RT-PCRÂ COVID-19Â yang dikeluarkan fasilitas kesehatan di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum tanggal jam keberangkatan.
Sedangkan bagi WNI yang datang dari negara Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, juga harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan. Sementara untuk ketentuan kedatangan WNA dari negara lain, juga sudah diatur dalam Surat Edaran No. 3 Tahun 2020.
Untuk tahapan selanjutnya, bagi WNA atau WNI yang lolos pemeriksaan awal, harus melakukan tes ulang RT-PCR pertama.
"Jika hasilnya positif, maka harus menjalani perawatan lanjutan. Dan jika hasilnya negatif, maka pendatang harus melakukan tahapan lanjutan yaitu isolasi selama 5 hari (sejak tanggal kedatangan)," jelas Wiku.
Infografis COVID-19:
Advertisement