Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) mengimbau agar seluruh warga negara Indonesia untuk sedia kala menaati peraturan yang telah disampaikan oleh pemerintah, terkait upaya menanggulangi penyebaran Corona COVID-19.
Termasuk salah satunya yaitu menunda kunjungan keluar negeri yang dirasa tidak terlalu penting, di tengah mutasi COVID-19.
"Imbauan yang disampaikan oleh pemerintah bagi WNI yaitu mempertimbangkan perjalanan ke luar negeri secara matang," ujar Cecep Herawan selaku Sekretaris Jendral Kementerian Luar Negeri dalam acara yang diselenggarakan oleh Satgas COVID-19 secara virtual.
Advertisement
Baca Juga
"Meskipun, perwakilan kita di luar negeri akan senantiasa selalu membantu, namun alangkah baiknya jika kita menunda kepentingan yang tak terlalu mendesak tersebut," tambahnya.
Selain itu, Cecep Herawan juga menyampaikan pesan kepada warga negara asing yang hendak berkunjung ke Indonesia di tengah situasi seperti ini.
"Kepada WNA untuk senantiasa membuka informasi yang tersedia di situs Kementerian Luar Negeri RI. Sebab, ada banyak ketentuan dan regulasi yang mesti diikuti jika hendak berkunjung ke Indonesia," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi melarang masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia untuk sementara. Keputusan diambil karena ada mutasi COVID-19 yang lebih cepat menular.
"Saat ini telah muncul pemberitaan mengenai mutasi COVID-19Â yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat," ujar Menlu Retno Marsudi pada konferensi pers, Senin (28/12/2020).
Alhasil, WNA dari seluruh negara dilarang masuk dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021.
Ada pengecualian dari aturan tersebut, yakni WNA yang punya jabatan. Mereka masih boleh masuk dengan "protokol ketat."
"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," jelas Menlu Retno.
Â
Saksikan Video Berikut Ini:
WNI Tidak Dilarang Pulang ke Indonesia
Indonesia akan melarang total masuknya Warga Negara Asing (WNA) mulai 1 Januari 2020. Aturan itu dibuat setelah ada mutasi COVID-19 yang lebih menular. Namun, WNI masih boleh pulang.
"Sesuai UU no 6 tahun 2011 pasal 14, warga indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia," ujar Menlu Retno Marsudi.
Aturan bagi WNI adalah harus melampirkan hasil RT-PCR yang berlaku 2x24 jam. Setelah sampai di Indonesia, WNI tetap harus kembali melakukan tes serupa.
WNI yang hasil tesnya negatif akan dikarantina selama lima hari. Begitu masa karantina berakhir, maka WNI akan dites lagi.
"Apabila hasil negatif, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan," ujar Menlu Retno.
Advertisement