Liputan6.com, Jakarta - Aktivis Hong Kong Tony Chung dipenjara selama empat bulan atas kasus pelecehan bendera nasional China dan mengadakan pertemuan secara ilegal.
Pengadilan setempat, dalam putusannya mengungkapkan bahwa Chung merusak tiang bendera dan melemparkan bendera nasional China dalam demonstrasi pada Mei 2020.
Baca Juga
"Terdakwa melakukan tindak kejahatan penghinaan terhadap bendera nasional," demikian putusan pengadilan.Â
Advertisement
Pria berusia 19 tahun itu ditahan sejak Oktober. Dia juga dikenai pasal separatisme, pencucian uang, dan konspirasi publikasi berisi hasutan terhadap pemerintah pusat China.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pendapat Majelis Hakim
Majelis hakim berpendapat bahwa kekerasan yang disebabkan tindakan terdakwa tidak bisa dikesampingkan.
Oleh karena itu, terdakwa divonis hukuman tiga bulan penjara atas penghinaan bendera nasional dan tiga bulan penjara atas pertemuan ilegal, seperti dilansir Antara, Rabu (30/12/2020).
Dengan demikian, maka terdakwa yang juga pemimpin organisasi Studentlocalism itu kini tinggal menjalani masa hukuman di dalam penjara selama empat bulan, tulis sejumlah media China.Â
Advertisement