Liputan6.com, Baghdad - Pengadilan Baghdad telah mengeluarkan surat perintah penangkapan presiden Amerika Serikat, Donald Trump, sebagai bagian dari penyelidikannya atas pembunuhan seorang komandan paramiliter Irak.
Baca Juga
Advertisement
Dikutip dari laman The Guardian, Jumat (8/1/2021) Abu Mahdi al-Muhandis, wakil kepala jaringan paramiliter Hashed al-Shaabi Irak yang sebagian besar pro-Iran, tewas dalam serangan pesawat tak berawak AS, Donald Trump dianggap bertanggung jawab atas hal ini.
Hal yang sama juga menewaskan jenderal Qassem Suleimani di bandara Baghdad pada 3 Januari tahun lalu.
Pelapor khusus PBB, Agnes Callamard, menggambarkan pembunuhan kembar itu sebagai tindakan "sewenang-wenang" dan "ilegal".
Iran telah mengeluarkan surat perintah penangkapan Donald Trump pada Juni 2021, dan meminta Interpol untuk menyampaikannya sebagai "pemberitahuan" kepada pasukan polisi lain di seluruh dunia, permintaan yang sejauh ini belum dipenuhi.
Â
Saksikan Video Berikut Ini:
Dihukum Berdasarkan UU Irak
Pengadilan untuk Baghdad timur mengeluarkan surat perintah penangkapan Trump berdasarkan pasal 406 dari hukum pidana, yang mengatur hukuman mati dalam semua kasus pembunuhan yang direncanakan, kata pengadilan.
Pengadilan mengatakan, penyelidikan awal telah selesai tetapi "penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap pelaku lain dalam kejahatan ini, apakah mereka orang Irak atau orang asing".
Menjelang satu tahun pembunuhan kembar itu pada Minggu ini, faksi pro-Iran meningkatkan retorika mereka terhadap Washington dan pejabat Irak yang dianggap telah berkolusi dengannya.
Advertisement