Sukses

Ada Rasa Khawatir, Saat Dunia Soroti Bebasnya Abu Bakar Baasyir

Bebasnya Abu Bakar Baasyir ternyata tak hanya ramai jadi perbincangan dalam negeri, tapi juga dunia. Sejumlah media asing turut mengulas berita terkait pembebasannya.

Liputan6.com, Jakarta - Abu Bakar Baasyir (ABB) resmi bebas dari penjara. Ia meninggalkan Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, usai melaksanakan salat Subuh atau sekitar pukul 05.21 WIB, Jumat (8/1/2021) setelah dinyatakan bebas murni.

Dikutip dari Antara, Abu Bakar Baasyir tampak mengenakan pakaian serba putih, kacamata, dan masker dalam minibus putih Hyundai berpelat nomor AD 1138 WA.

Bebasnya Abu Bakar Baasyir ternyata tak hanya ramai jadi perbincangan dalam negeri, tapi juga dunia. Sejumlah media asing turut mengulas berita terkait pembebasannya.

Media Inggris BBC, mengangkatnya dengan tulisan bertajuk "Abu Bakar Ba'asyir: Radical cleric linked to Bali bombings freed".

"Seorang ulama Muslim radikal yang terkait dengan bom Bali 2002 telah dibebaskan di tengah kekhawatiran atas pengaruhnya terhadap ekstremis," tulis BBC.

Situs berita Inggris lainnya, Sky News, memfokuskan pembebasan ABB pada sosok yang telah menewaskan 28 orang dari Negeri Ratu Elizabeth melalui artikel "Bali bombings: Radical cleric linked to attack that killed 28 Britons is freed".

Sementara situs The Guardian dari Inggris mengulasnya dalam tulisan "Bali bombings: Indonesia frees suspected mastermind Abu Bakar Bashir".

Porta berita Jerman, DW.com, juga tak luput menyorot pembebasan Abu Bakar Baasyir dalam "Indonesia releases radical cleric linked to Bali bombings".

"Seorang ulama Islam radikal yang terkait dengan pemboman Bali yang mematikan dibebaskan dari penjara Indonesia pada hari Jumat," muat DW.com.

Sementara dari Prancis, France24, mengaitkan pembebasan ABB dengan sosok terkait Bom Bali 2002 dalam "Indonesia frees radical cleric linked to 2002 Bali bombings".

Menggunakan sudut pemberitaan tak jauh berbeda dengan Prancis, media Selandia Baru RNZ.co.nz mengangkatnya dalam berita bertajuk "Bali bombing 'mastermind' released early from jail".

Negara tetanggan Negeri Kiwi, Australia melalui ABC.net.au menggunakan judul "Suspected Bali bombings mastermind Abu Bakar Bashir released from jail in Indonesia".

Dalam versi Indonesianya, media ABC Australia mengulas rasa khawatir kerabat korban Bom Bali 2002 dalam tulisan "Keluarga Korban Bom Bali di Australia Mengkhawatirkan Pembebasan Abu Bakar Bashir".

Media Amerika The New York Times turut mengulas bebasnya Abu Bakar Baasyir, menggunakan angle berita serupa dalam"Muslim Cleric Tied to Bali Nightclub Bombing Is Freed From Prison".

"Abu Bakar Baasyir, 82, pemimpin spiritual kelompok ekstremis yang membom gereja, hotel, dan klub malam di Bali pada tahun 2000-an, dibebaskan setelah 10 tahun di balik jeruji besi," tulis The New York Times.

Situs Amerika lainnya, Vice.com, menuliskan pembebasan ABB dalam sebuah berita berjudul "Suspected 'Bali Bombings Mastermind' Released From Indonesian Jail".

Portal berita Timur Tengah yang berbasis di Doha, Al Jazeera juga tak ketinggalan mengekor kabar pembebasan Abu Bakar Baasyir melalui "Abu Bakar Bashir, linked to Bali Bombings, freed in Indonesia".

Saksikan Juga Video Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Media Asia Menyorot

Dari Asia, media Bangkok Coconut.co menggambarkan Abu Bakar Baasyir bebas dengan tulisan "Abu Bakar Bashir, radical cleric linked with Bali and Jakarta bombings, set for Friday release".

Sementara dari Thailand, Thainewsnet.com, mengulasnya dengan artikel "Abu Bakar Ba’asyir: Radical cleric linked to Bali bombings freed".

Media India menggunakan sudut pemberitaan tak jauh berbeda dengan memberi judul tulisannya, "Abu Bakar Ba’asyir: Radical cleric linked to Bali bombings freed".

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan Abu Bakar Baasyir bebas murni Jumat, 8 Januari 2021, dari LP Gunung Sindur, Bogor.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, mengatakan pembebasan Baasyir itu dipastikan telah sesuai prosedur. Menurut dia, Baasyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.