Liputan6.com, London - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melaporkan kasus WNI yang terkena COVID-19 di Inggris terus meningkat. Hal serupa terjadi di Timur Tengah.
Menurut data Kemlu, Senin (18/1/2021), ada tambahan kasus WNI positif di Inggris (2 orang), Kuwait (1 orang), dan Uni Emirat Arab (1 orang). Akan tetapi, tambahan kasus di Kuwait langsung masuk daftar sembuh.
Advertisement
Baca Juga
Di Inggris, total WNI yang terkena COVID-19 sudah mencapai 95 orang. Ada juga tambahan pasien sembuh. Totalnya di Inggris ada 69 sembuh, 20 stabil, dan 6 orang meninggal.
Kasus di Timur Tengah masih terpantau tinggi. Di Kuwait saja ada total 175 WNI yang terkena COVID-19. Hampir semuanya sudah sembuh, namun ada 5 orang meninggal.
Arab Saudi juga masih mencatat angka kasus dan kematian yang tinggi hingga 270 WNI. Sebanyak 89 orang smebuh, 29 dirawat, dan 101 meninggal dunia.
"WNI terkonfirmasi di luar negeri adalah 2820: 1979 sembuh, 169 meninggal, dan 672 dalam perawatan," tulis Kemlu via akun Twitter resminya @Kemlu_RI.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Peta Penyebaran WNI Terinfeksi COVID-19 di Luar Negeri
Berikut peta penyebaran COVID-19 di kalangan WNI luar negeri:Â
Berikut Perkembangan #COVID19 di Dunia & Pelindungan WNI per 18/01 pkl 08.00 WIB. Tambahan WNI terkonfirmasi COVID19 di 🇬🇧,🇰🇼&🇦🇪, sembuh di 🇬🇧&🇰🇼. Total WNI terkonfirmasi di luar negeri adalah 2820: 1979 sembuh, 169 meninggal & 672 dlm perawatan. #NegaraMelindungi #IniDiplomasi pic.twitter.com/wRyDFGcjwA
— MoFA Indonesia (@Kemlu_RI) January 18, 2021
Advertisement
Satgas COVID-19 Perpanjang Larangan Masuk WNA ke Indonesia hingga 25 Januari 2021
Sementara itu, satuan Tugas Penanganan COVID-19 memperpanjang dan memperbarui aturan bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru tiba dari luar negeri, sebagai upaya mencegah penularan virus SARS CoV-2 varian baru B.1.1.7.
Surat Edaran No. 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ini berlaku sejak 15 – 25 Januari 2021 dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi.Â
Dalam rilis yang diterima Liputan6.com dari Satgas Penanganan COVID-19, Kamis (14/1/2021), Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penyebaran berkembangnya virus SARS COV-2 varian B.1.1.7 yang lebih mudah menular.
"Kami memperpanjang pelarangan WNA masuk ke Indonesia dan mengatur WNI yang baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri dengan mengatur lebih rinci mengenai ketentuan karantina bagi WNA,"Â ujar Doni.
Pelarangan bagi WNA untuk masuk ke Indonesia ini dikecualikan bagi pemegang izin tinggal diplomatik dan tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) serta WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
Perpanjangan regulasi bagi pelaku perjalanan dari luar negeri ini semula dikeluarkan untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat pada periode liburan Natal dan Tahun Baru 2021 menyusul temuan varian baru COVID-19 di Inggris.
Infografis COVID-19:
Advertisement