Liputan6.com, Jakarta - Salah satu jalan untuk menjembatani keperluan antara dua pihak yang berkepentingan merupakan prinsip hubungan bilateral.Â
Kata bilateral diambil dari bahasa latin"bi" artinya dua dan "lateralis" yang berarti milik sesuatu. Bilateral berarti milik dua belah pihak.
Advertisement
Baca Juga
Dalam konteks hubungan internasional, bilateral berarti interaksi dua negara dari bidang politik, ekonomi, sosial-budaya. Intinya, semua hal yang menjadi perhatian dan isu bersama,
Untuk negara memulai hubungan bilateral tidak dimulai dari mata turun ke hati, tapi dari pembukaan hubungan diplomatik yang berarti kedua negara mengakui keberadaan negara lain. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Komunike bersama diikuti dengan penugasan Duta Besar masing-masing.
Setelah saling kenal, baru lah keduanya bisa melakukan kerja sama atau mencari solusi dari suatu masalah.
Kerja sama ini dibahas dengan apa yang dinamakan mekanisme hubungan bilateral. Ini adalah wadah bagi negara untuk bertemu rutin dan saling kunjung dari level teknis, menteri hingga Kepala Negara.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bahas Berbagai Isu
Dalam pertemuan negara, kedua pihak bisa membahas isu-isu penguatan kerja sama atau yang menjadi perhatian bersama. Sementara itu, yang menjadi garis depan dalam hubungan bilateral adalah Perwakilan Negara di luar negeri.
Mereka adalah pihak pertama untuk berkomunikasi isu dan mengeksplorasi potensi kerja sama.
Perwakilan akan menyampaikan ke Kementerian Luar Negeri untuk pengambilan keputusan.
Sementara puncak dari hubungan bilateral adalah kunjungan Kepala Negara, karena dalam pertemuan Kepala Negara banyak kesepakatan strategis yang dibahas maupun disetujui.
Ketika kedua negara sepakat untuk menjalin kerja sama, komitmen ini dituangkan dalam bentuk tertulis yang mengikat kedua negara dan dapat berbentuk perjanjian, MoU atau kesepakatan tertulis lainnya.
Advertisement
Hubungan Bilateral Indonesia
Bagi Indonesia, prinsip dalam menjalin hubungan luar negeri adalah bebas dan aktif.
"Bebas" berarti Indonesia menjalin hubungan dengan negara manapun sesuai kepentingan kita, tidak memihak tapi melihat dari keuntungan bersama. Sementara "Aktif" berarti terus berkontribusi dalam memperjuangkan perdamaian dan keadilan sosial di dunia.
Prinsip ini membuat Indonesia memiliki banyak mitra karena Indonesia bertindak sebagai "bridge builder" atau pembangun jembatan.
Indonesia berusaha untuk menjembatani perbedaan bagi kepentingan bersama.
Indonesia saat ini memiliki hubungan diplomatik dengan 196 negara di dunia yang diwakili oleh 131 perwakilan di luar negeri.
Hubungan pertama Indonesia adalah dengan Mesir sebagai negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia pada 22 Maret 1946. Sementara hubungan diplomatik Indonesia yang saat ini terakhir dibuka adalah dengan Kepulauan Cook dan Niue pada 12 Juli 2019.
Â
Penanganan Isu Bilateral
Dalam Kementerian Luar Negeri, terdapat dua Direktorat Jenderal atau Ditjen yang menangani hubungan bilateral yaitu Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa dan Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika.
Kementerian Luar Negeri berkoordinasi dengan pihak terkait di Indonesia dan di kawasannya untuk menerjemahkan hubungan baik kita ke kerja sama nyata.
Contohnya menarik investasi, menjual produk Indonesia, promosi budaya, hingga membuka peluang kerja.
Â
Advertisement