Sukses

AS Dakwa 3 Tersangka Bom Bali di Penjara Guantanamo, Termasuk Hambali

AS mengumumkan dakwaan untuk 3 tahanan penjara Guantanamo Kuba, termasuk Hambali. Mereka diduga terlibat dalam aksi teror bom Bali 2002 dan bom J.W. Marriott 2003.

Liputan6.com, D.C - Kementerian Pertahanan AS atau Pentagon, pada Kamis 21 Januari 2021, mengumumkan rencana dakwaan dan kemungkinan persidangan militer untuk tiga tahanan penjara Guantanamo Kuba, di mana mereka diduga terlibat dalam aksi teror Bom Bali 2002 dan Bom J.W. Marriott 2003.

Ketiganya akan didakwa atas tuduhan konspirasi, pembunuhan dan terorisme, kata seorang pejabat militer AS, sebagaimana dilaporkan oleh AP, dikutip pada Sabtu (23/1/2021).

Pentagon turut mengumumkan di laman resmi mereka.

"...merujuk dakwaan kepada komisi militer dalam kasus Amerika Serikat v. Encep Nurjaman, Mohammed Nazir Bin Lep, dan Mohammed Farik Bin Amin," kata Pentagon pada 21 Januari 2020.

"Nurjaman diduga telah menjadi pemimpin di Jemaah Islamiyah (JI), afiliasi Asia Tenggara untuk al-Qaeda."

"Dakwaan yang dimaksud menyatakan bahwa ia dan rekan terdakwa merencanakan, membantu dan bersekongkol dalam sebuah perilaku yang mengakibatkan pengeboman klub malam di Bali, Indonesia pada tahun 2002 dan pengeboman sebuah hotel J.W. Marriott di Jakarta, Indonesia pada tahun 2003."

"Dakwaan itu termasuk konspirasi, pembunuhan, percobaan pembunuhan, dengan sengaja menyebabkan cedera tubuh serius, terorisme, menyerang warga sipil, menyerang benda-benda sipil, penghancuran properti, dan aksesori setelah fakta, semua melanggar hukum perang."

"Dakwaan itu hanya tuduhan bahwa terdakwa melakukan pelanggaran yang dapat dihukum berdasarkan Undang-Undang Komisi Militer, dan terdakwa dianggap tidak bersalah kecuali terbukti bersalah di luar keraguan yang wajar." Proses pembukitan atas dakwaan lazim dilakukan melalui proses persidangan.

Rencana itu, yang telah disiapkan sejak era Presiden Donald Trump, datang ketika administrasi Presiden Joe Biden yang baru berniat untuk menutup pusat detensi ekstra-yudisial tersebut.

AP melaporkan, tuntutan tersebut telah direncankan sejak 2017, termasuk yang menyasar terhadap Encep Nurjaman alias Hambali, seorang warga negara Indonesia.

Rencana tuntutan 2017 ditolak oleh pejabat Kemhan AS, sebelum akhirnya disetujui sehari setelah pelantikan administrasi baru pada 21 Januari 2021, jelas Mayjen Korps Marininr AS James Valentine yang mengawasi proses hukum tersebut.

Belum ada tanggal resmi yang diumumkan perihal kemungkinan persidangan Hambali dkk tersebut.

Seperti diketahui Hambali atau Encep Nurjaman ditangakap di Thailand oleh otoritas Amerika Serikat melalui serangkaian proses extraordinary rendition pada 2003 atas tuduhan Bom Bali II 2002 dan serangan Bom JW Marriott 2003.

Sejak penangkapan hingga 2006, dia ditahan di fasilitas rahasia AS atau dikenal sebagai black site. Pada 2006, ia dipindahkan ke Kemp Guantanamo, fasilitas detensi ekstra-yudisial milik AS di wilayah negara Kuba.

Simak video pilihan berikut:

2 dari 2 halaman

Minta Diadili di Indonesia

Sebelumnya, Tim Pengacara Muslim (TPM) meminta terdakwa teroris dibalik pemboman Bali tahun 2002 dan Hotel Marriot Jakarta tahun 2003 diadili di Indonesia. Saat ini, Hambali tengah menjadi tahanan di Guantanamo, Kuba.

"Permintaan kami yang pertama tentu kalau dia (Hambali) dikaitkan dengan Bom Bali dan Bom Marriot, kita ingin dia disidangkan di Indonesia karena lokus delik di kasus itu juga di Indonesia," Wirawan Adnan selaku Dewan Pembina TPM di Jalan Fatmawati Nomor 22, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).

Dalam acara itu juga turut hadir Ketua Tim Pembela Hambali, Mayor James Valentine yang ditugaskan oleh Pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk membela Hambali. Menurut James, pemerintah AS dilematis untuk mengadili Hambali.

Sebab kata dia, di satu sisi Pemerintah Amerika ingin menyelenggarakan persidangan yang fair bagi Hambali supaya publik mengetahui bahwa Pemerintah Amerika tetap mengutamakan tegaknya hukum.

Namun di sisi lain, Pemerintah Amerika juga tidak mau diketahui secara luas oleh publik ihwal penyiksaan terhadap Hambali oleh CIA selama 3 tahun sejak penangkapannya di Thailand. Penyiksaan itu menurut James dalam rangka mendapatkan bukti atas keterlibatan Hambali dalam serangan Bom Bali II dan JW Marriott.

"Pengadilan di Amerika tidak mengakui bukti yang diperoleh dari penyiksaan," jelas James.